Tentang Kami



Firma Hukum Konspirasi Keadilan didirikan pada hari Sabtu tanggal Delapan Belas, Bulan Januari tahun dua ribu dua puluh (18-01-2020) bertempat di Desa Sampora kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, dengan susunan organisasi sebagai berikut :

KETUA UMUM : Lilis Supriatin, S.H.

BENDAHARA : Chintya Nila Permata, S.H.

VISI

Terwujudnya pelayanan Jasa Hukum yang profesional dalam rangka terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan sosial dalam berbagai aspek.

MISI

Meningkatkan pelayanan Jasa Hukum berbasis kewibawaan melalui profesionalisme pelayanan, peningkatan daya dukung aset, peningkatan kemampuan sumberdaya manusia, peningkatan daya dukung keuangan dan peningkatan daya dukung tekhnologi informasi (IT).

Berdasarkan Hak dan kewajiban Advokat maka Firma Hukum Konspirasi Keadilan bertujuan melakukan pelayanan Jasa hukum, menurut pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.