Percobaan dan Pemufakatan Jahat


Percobaan dan Pemufakatan Jahat

Percobaan dan Pemufakatan Jahat

  1. Percobaan

Percobaan dalah adalah suatu tindakan menuju ke sesuatu hal, tetapi tidak sampai pada hal yang dituju tersebut. Mengenai percobaan, KUHP mengaturnya dalam Pasal 53 yang pada prinsipnya mencoba melakukan suatu tindak pidana adalah perbuatan terlarang dan bagi pelakunya dapat dikenai sanksi pidana, walaupun pengenaannya tidak sampai batas maksimum sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal hukum yang dilanggar, tetapi dikurangi sepertiga dari maksimum ancaman sanksi pidana

Unsur-unsur Percobaan :

  1. niat (voornemen),
  2. permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering), dan
  3. tidak selesainya perbuatan perbuatan bukan karena kehendak sendiri
  1. Pemufakatan Jahat

Pemufakatan jahat dalam pasal 88 KUHP adalah “dikatakan ada pemufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan

Permufakatan  jahat/ samenspanning merupakan suatu  kejahatan  untuk  melakukan suatu   kejahatan,   dapat   dikatakan   tindak   pidana   yang   disepakati,   dipersiapkan   atau direncanakan  tersebut  belum  terjadi

Unsur-unsur Pemufakatan Jahat

Dari rumusan Pasal 88 KUHP tampak bahwa ada pemufakatan jahat (smenspanning) apabila sebagai berikut :

  1. Dua orang atau lebih

Dua orang atau lebih ini harus dianggap sebagai pembuatnya (dader) bukanya yang satu dianggap sebagai pembuat pelaksana (plager) dan satunya sebagai pembuat peserta (miedpleger) atau sebaliknya, atau keduanya sebagai pembuat peserta.

  1. Telah sepakat

Artinya adanya persamaan kehendak dalam melakukan sesuatu

  1. Akan melakukan kejahatan

Bahwa kejahatan yang dimaksud belum diwujudkan, bahkan permulaan pelaksanaan pun belum ada, walaupun demikian, adanya kesepakatan oleh dua orang atau lebih harus ada tingkah laku sebagai penyebab atau wujudnya seperti adanya pertemuan, unsur-unsur yang dikemukakan perbincangan, dan sebagainya.