Alasan Penghapusan Pidana


Alasan Penghapusan Pidana

Alasan Penghapusan Pidana

Dalam hukum pidana terdapat keadaan-keadaan yang membuat hakim tidak dapat mengadili seorang pelaku pidana, hingga hakim pun tidak dapat menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tersebut atau yang disebut juga sebagai dasar-dasar yang meniadakan hukuman. Dalam “dasar-dasar yang meniadakan hukuman” terdapat dua jenis alasan yang masuk ke dalam kategori tersebut, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar dan alasan pemaaf merupakan alasan penghapus pidana, yaitu alasan-alasan yang menyebabkan seseorang tidak dapat dipidana/dijatuhi hukuman. Alasan pembenar dan alasan pemaaf merupakan alasan penghapus pidana, yaitu alasan-alasan yang menyebabkan seseorang tidak dapat dipidana/dijatuhi hukuman karena kondisi dan keadaan tertentu.

  1. Alasan Pembenar

Alasan pembenar adalah alasan yang menghapuskan pidana karena perbuatan yang dilakukan dibenarkan. Alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Beberapa contoh alasan pembenar dalam hukum pidana, di antaranya Pembelaan terpaksa (noodweer), alasan pembenar yang menghapus elemen “Melawan Hukum” dari perbuatan orang yang membela dirinya.  Daya paksa (overmacht), adalah barangsiapa yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana. Perintah jabatan, barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. Tentang alasan pembenaran diatur didalam pasal 48, 49, 50 dan 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Alasan pembenar adalah alasan yang meniadakan sifat melawan hukum suatu perbuatan.   Jenis-jenis alasan pembenar adalah:

  1. daya paksa (Pasal 48 KUHP); 
  2. pembelaan terpaksa (Pasal 49 Ayat (1) KUHP); 
  3. sebab menjalankan perintah undang-undang (Pasal 50 KUHP); dan
  4. sebab menjalankan perintah jabatan yang sah (Pasal 51 Ayat (1) KUHP)\
  1. Alasan pemaaf

adalah alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa dalam hukum pidana. Alasan pemaaf bersifat subjektif dan melekat pada diri orangnya, khususnya sikap batin sebelum atau saat akan berbuat. Tentang alasan pemaaf salah satunya diatur dalam pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit

Pada umumnya, pakar hukum mengkategorikan suatu hal sebagai alasan pemaaf, yaitu:

  1. ketidakmampuan bertanggung jawab (Pasal 44 KUHP); 
  2. daya paksa (Pasal 48 KUHP);
  3. pembelaaan terpaksa yang melampaui batas (Pasal 49 Ayat (2) KUHP); dan
  4. menjalankan perintah jabatan tanpa wewenang  (Pasal 51 Ayat (2) KUHP)

 

Sumber : https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/perbedaan-alasan-pembenar-dan-alasan-pemaaf-dalam-hukum-pidana/

http://andihakim.blog.uma.ac.id/2024/11/11/alasan-pembenaran-dan-pemaaf-dalam-ilmu-hukum-pidana/#:~:text=Alasan%20pembenar%20dan%20alasan%20pemaaf%20merupakan%20alasan%20penghapus%20pidana%2C%20yaitu,karena%20perbuatan%20yang%20dilakukan%20dibenarkan.