Perbedaan Litigasi dan Non Litigasi
Perbedaan Litigasi dan Non Litigasi
Dalam menyelesaikan suatu perkara, terdapat beberapa metode dalam menyelesaikan suatu perkara yang dibagi menjadi penyelesaian secara litigasi dan Nonlitigasi
- Litigasi
Litigasi merujuk pada proses penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan atau pengadilan. Dalam litigasi, pihak yang bersengketa membawa kasus mereka ke pengadilan, di mana keputusan akhir akan diambil oleh hakim. Proses litigasi melibatkan pengajuan gugatan, persidangan, pembuktian, dan penentuan hukum.
Jika seseorang ingin menyelesaikan masalahnya melalui litigasi, prosedur awal termasuk mendaftarkan masalah ke pihak kejaksaan. Biaya perkara ditanggung oleh penggugat, dan setelah proses administratif selesai, sidang akan dijadwalkan. Sebelum sidang, mediasi mungkin dilakukan untuk mencari penyelesaian, tetapi jika tidak berhasil, kasus akan lanjut ke pengadilan.
- Non Litigasi
Penyelesaian non-litigasi merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan, atau yang dikenal sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa.Penyelesaian perkara di luar pengadilan diakui dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Yaitu dalam penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Contohnya :
- Konsultasi
- Negoisasi
- Mediasi
- Konsiliasi
Perbedaan :
- Proses
Salah satu perbedaan litigasi dan non litigasi yang mendasar adalah dalam proses penyelesaiannya. Dalam litigasi, prosesnya melibatkan pengadilan dan persidangan formal, sedangkan dalam non litigasi, pihak yang bersengketa mencoba menyelesaikan sengketa mereka melalui negosiasi atau mediasi di luar pengadilan.
- Pengambilan Keputusan
Dalam litigasi, keputusan akhir diambil oleh hakim berdasarkan hukum dan bukti yang disajikan di pengadilan. Sedangkan dalam non litigasi, pihak yang bersengketa memiliki kendali lebih besar atas proses dan keputusan yang diambil, karena mereka berpartisipasi langsung dalam perundingan.
- Biaya
Litigasi seringkali dapat menjadi lebih mahal daripada non litigasi. Proses litigasi melibatkan biaya pengacara, biaya persidangan, dan biaya administrasi lainnya yang dapat meningkat secara signifikan seiring dengan berlanjutnya proses hukum. Di sisi lain, non litigasi, seperti mediasi atau negosiasi, seringkali lebih hemat biaya karena menghindari proses persidangan yang panjang.
- Waktu
Litigasi cenderung memakan waktu lebih lama daripada non litigasi. Persidangan di pengadilan bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun sebelum mencapai keputusan akhir. Sementara itu, non litigasi dapat menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat, terutama jika pihak yang bersengketa dapat mencapai kesepakatan dengan cepat melalui negosiasi atau mediasi.