LEGAL AUDIT

Berupa pemeriksaan dan atau penilaian atas segala perbuatan hukum klien. Fungsinya adalah untuk memberikan gambaran yang jelas tentang keadaan hukum klien (perusahaan) baik secara internal maupun eksternal, sehingga akan membantu klien (perusahaan) untuk membuat rencana dan program masa depan yang lebih maju.