LEGAL ACTION
Berupa penelitian dan koreksi terhadap draft kontrak atau perjanjian maupun surat-surat atau dokumen yang sudah ada atau akan diajukan oleh orang atau badan hukum lain yang akan disesuaikan dengan peraturan hukum lain yang akan disesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kepentingan klien.
Perkara yang di tangani oleh Firma Hukum Konspirasi Keadilan berkaitan dengan Legal Action, baik secara Litigasi atau non-litigasi dengan penanganan perkara sebagai berikut :
a. Litigasi
Dengan Nomor Perkara sebagai berikut :
1. 1441/Pdt.Cg/PA-Kng/2020
2. 137/Pdt.P12020/PA.Kng
3. 1542/Pdt.G/2020/PA.Kng
4. 1806/Pdt.G/2020/PA.Kng
5. 1897/Pdt.G/2020/PA.Kng
6. 2447/Pdt.G/2020/PA.Kng
7. 2721/Pdt.Cg/2020/PA.Kng
8. 0746/Pdt.G/2021/PA.Kng
9. 0841/Pdt.G/2021/PA.Kng
10. 1265/Pdt.G.2021/PA.Kng
11. 5/Pdt.G/2021/PN. Kng
b. Non Litigasi
Firma Hukum Konspirasi Keadilan telah menangani 3 (tiga) perkara Non-litigasi yang berakhir dengan musyawarah mufakat diantaranya :
1. Atas nama Tn. DN dengan perkara Wanprestasi
2. PT. Anggun Jaya Mandiri
3. Pondok Pesantren Al-Jailani