BISNIS DENGAN TEMAN TANPA PERJANJIAN TERTULIS, APA RISIKONYA?

BISNIS DENGAN TEMAN TANPA PERJANJIAN TERTULIS, APA RISIKONYA?

BERAWAL DARI KEPERCAYAAN, BERAKHIR DENGAN PERSELISIHAN

Menjalankan bisnis bersama teman memang terasa lebih mudah karena sudah saling mengenal.

Namun, tanpa kesepakatan yang jelas, berbagai persoalan dapat muncul, seperti:

  • Perbedaan pemahaman mengenai modal.

  • Pembagian keuntungan yang tidak sesuai harapan.

  • Salah satu pihak merasa bekerja lebih banyak.

  • Perselisihan mengenai pengelolaan usaha.

Masalahnya bukan semata-mata karena tidak ada dokumen, tetapi karena kesepakatan para pihak tidak diatur secara jelas.

RISIKO

1. MODAL DAN KONTRIBUSI MENJADI TIDAK JELAS

Siapa yang menyediakan modal? Siapa yang mengelola usaha? Apakah kontribusi berupa uang, barang, tenaga, atau keahlian?

Tanpa kesepakatan yang jelas, para pihak dapat memiliki pemahaman berbeda mengenai kontribusi masing-masing.

Akibatnya, ketika usaha mengalami keuntungan atau kerugian, pembagian tanggung jawab dapat menjadi sumber perselisihan.

2. PEMBAGIAN KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DIPERSELISIHKAN

Misalnya, dua orang sepakat menjalankan usaha bersama.

Namun, tidak pernah ditentukan secara jelas:

  • Berapa persentase keuntungan masing-masing?

  • Bagaimana perhitungan keuntungan bersih?

  • Siapa yang menanggung kerugian?

  • Kapan keuntungan dibagikan?

Ketika usaha mulai menghasilkan uang, perbedaan pendapat mengenai pembagian hasil dapat memicu konflik.

3. KEWENANGAN MENGELOLA USAHA TIDAK JELAS

Bagaimana jika salah satu pihak mengambil keputusan sendiri, menggunakan uang usaha untuk kepentingan pribadi, atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga tanpa persetujuan rekannya?

Tanpa pengaturan mengenai kewenangan dan tanggung jawab, tindakan masing-masing pihak dapat menimbulkan persoalan hukum.

4. SULIT MEMBUKTIKAN KESEPAKATAN SAAT TERJADI SENGKETA

Ketika perselisihan terjadi, masing-masing pihak mungkin memiliki versi cerita yang berbeda.

Tanpa dokumen yang menjelaskan kesepakatan, pembuktian mengenai:

  • Besaran modal yang disetorkan.

  • Persentase pembagian keuntungan.

  • Tanggung jawab masing-masing pihak.

  • Hak dan kewajiban para pihak.

dapat menjadi lebih sulit.

Namun, perlu diketahui bahwa perjanjian lisan tetap dapat sah secara hukum sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian. Persoalannya terletak pada pembuktian apabila terjadi sengketa.

SOLUSI

BAGAIMANA CARA MELINDUNGI KERJA SAMA BISNIS?

Buat perjanjian kerja sama secara tertulis sebelum usaha dijalankan.

Pastikan perjanjian mengatur:

  1. Identitas dan kedudukan masing-masing pihak.

  2. Bentuk serta jumlah kontribusi atau modal.

  3. Pembagian keuntungan dan kerugian.

  4. Tugas, kewenangan, dan tanggung jawab.

  5. Jangka waktu kerja sama.

  6. Mekanisme pengakhiran kerja sama.

  7. Cara penyelesaian perselisihan.

Perjanjian harus disusun sesuai bentuk dan karakteristik usaha yang dijalankan.

DASAR HUKUM

  • Pasal 1320 KUHPerdata — Syarat sah perjanjian.

  • Pasal 1338 KUHPerdata — Kekuatan mengikat perjanjian.

  • Pasal 1618 dan Pasal 1619 KUHPerdata — Persekutuan perdata, apabila bentuk kerja samanya memenuhi unsur persekutuan tersebut.

  • Pasal 1865 dan Pasal 1866 KUHPerdata — Beban pembuktian dan alat bukti dalam perkara perdata.

Setiap bentuk kerja sama memiliki karakteristik hukum yang berbeda. Pastikan perjanjian disusun sesuai kebutuhan dan bentuk usaha Anda.


Bagikan artikel: