Situasi ini bisa terjadi karena berbagai hal, misalnya:
-
Tanah ditempati pihak lain tanpa persetujuan.
-
Terjadi sengketa batas atau kepemilikan tanah.
-
Tanah warisan dikuasai salah satu ahli waris.
-
Muncul pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
LANGKAH PERTAMA
1. Periksa dan Lengkapi Bukti Kepemilikan
Siapkan dokumen yang berkaitan dengan tanah, seperti:
-
Sertifikat tanah.
-
Akta Jual Beli (AJB), akta hibah, atau dokumen waris jika relevan.
-
Surat ukur dan data bidang tanah.
-
Bukti pembayaran pajak serta dokumen pendukung lainnya.
Pastikan juga identitas pemegang hak, luas, batas, dan letak tanah sesuai dengan objek yang disengketakan.
LANGKAH KEDUA
2. Lakukan Pengecekan ke Kantor Pertanahan (BPN)
Pengecekan diperlukan untuk menelusuri data pendaftaran tanah dan memastikan informasi terkait bidang tanah yang disengketakan.
Apabila ditemukan perbedaan data atau dugaan masalah administrasi pertanahan, mintalah penjelasan dan tempuh prosedur yang sesuai melalui Kantor Pertanahan.
Jangan langsung menyimpulkan sertifikat pihak lain palsu tanpa pemeriksaan bukti.
LANGKAH KETIGA
3. Upayakan Penyelesaian Sengketa
Jika memungkinkan, lakukan klarifikasi atau perundingan dengan pihak yang menguasai tanah.
Anda juga dapat mempertimbangkan somasi melalui kuasa hukum untuk meminta pihak tersebut menjelaskan dasar penguasaannya atau memenuhi tuntutan yang memiliki dasar hukum.
Simpan bukti komunikasi, surat-menyurat, foto kondisi tanah, dan dokumen lain yang relevan.
KAPAN HARUS KE PENGADILAN?
4. Jika Sengketa Tidak Selesai, Pertimbangkan Gugatan
Apabila terdapat sengketa hak atau penguasaan tanah yang tidak dapat diselesaikan secara damai, gugatan perdata dapat dipertimbangkan sesuai pokok permasalahan dan bukti yang tersedia.
Jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen atau tindak pidana lainnya, langkah pidana dapat dipertimbangkan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Ingat: sengketa penguasaan tanah tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penentuan langkah hukum harus melihat duduk perkara secara menyeluruh.
Dasar hukum:
-
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
-
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan PP No. 18 Tahun 2021.