Konspirasi Keadilan
Perbedaan Pailit dan Likuidasi
Perbedaan Pailit dan Likuidasi

Perbedaan Pailit dan Likuidasi Pengertian Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), Kep...

Baca Selengkapnya
Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Perkara Perdata
Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Perkara Perdata

Asas Praduga Tak Bersalah dalam Perkara Perdata Asas praduga tidak bersalah yang terkandung dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman secara yuridis tidak disebut dalam HI...

Baca Selengkapnya
Upaya Hukum Pasca Putusan Perkara Pidana
Upaya Hukum Pasca Putusan Perkara Pidana

Upaya Hukum Pasca Putusan Perkara Pidana Vonis atau putusan akhir dari hakim adalah akhir dari penantian bagi terdakwa. Sebab vonis akan menentukan bagaimana selanjutnya yang ...

Baca Selengkapnya
Perbedaan antara MoU/Nota kesepahaman dengan Perjanjian/Kontrak
Perbedaan antara MoU/Nota kesepahaman dengan Perjanjian/Kontrak

Perbedaan antara MoU/Nota kesepahaman dengan Perjanjian/Kontrak MoU adalah singkatan dari memorandum of understanding. Nota kesepahaman atau MoU ini merupakan suatu perbuatan ...

Baca Selengkapnya
Perbedaan Gugatan dan Permohonan
Perbedaan Gugatan dan Permohonan

Perbedaan Gugatan dan Permohonan Gugatan Gugatan adalah tuntutan Hak yang mengandung sengketa, dimana sekurang-kurangnya terdapat dua pihak yaitu penggugat dan tergugat Contoh...

Baca Selengkapnya
Asas Erga Omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Asas Erga Omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

Asas Erga Omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Asas erga omnes menjadi tombak MK dalam mewujudkan check and balance pada tahap hubungan antar lembaga negara. Asas ini berke...

Baca Selengkapnya
Butuh bantuan hukum? Konsultasi gratis sekarang! Hubungi Kami Sekarang