BERBELIT – BELIT SEBAGAI ALASAN PEMBERATAN PIDANA
BERBELIT – BELIT SEBAGAI ALASAN PEMBERATAN PIDANA Dalam persidangan perkara pidana, apabila diperhatikan pada saat hakim atau majelis hakim akan melakukan pemeriksaan terhad...
Baca Selengkapnya
Informasi dan wawasan hukum terkini dari tim kami
BERBELIT – BELIT SEBAGAI ALASAN PEMBERATAN PIDANA Dalam persidangan perkara pidana, apabila diperhatikan pada saat hakim atau majelis hakim akan melakukan pemeriksaan terhad...
Baca SelengkapnyaPerbedaan UMK dan Non-UMK 1. UMK (Usaha Mikro Kecil) Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, d...
Baca SelengkapnyaPERLINDUNGAN KEPADA SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATORS) PENGERTIAN Berdasarkan Pasal 1 Point (8) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Und...
Baca SelengkapnyaHARTA PENINGGALAN YANG TIDAK TERURUS PENGERTIAN Harta Peninggalan Berdasarkan Ketentuan Pasal 171 Point D Kompilasi Hukum Islam, Adalah Harta yang ditinggalkan oleh pewaris ba...
Baca SelengkapnyaOVERMACHT (KEADAAN MEMAKSA) DALAM HUKUM PIDANA Konsep overmacht atau yang sering disebut sebagai daya paksa merupakan konsep yang sudah umum dalam hukum pidana Indonesia. Hal ...
Baca SelengkapnyaPERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) Di Indonesia walaupun telah banyak dilakukan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan saksi dan korban namun masih ditemu...
Baca Selengkapnya