HARTA PENINGGALAN YANG TIDAK TERURUS

HARTA PENINGGALAN YANG TIDAK TERURUS

HARTA PENINGGALAN YANG TIDAK TERURUS

 

PENGERTIAN

Harta Peninggalan Berdasarkan Ketentuan Pasal 171 Point D Kompilasi Hukum Islam, Adalah Harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.

Sedangkan Apabila kita merunjuk Pada Ketentuan Pasal 1126 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA), kita dapat menarik kesimpulan HARTA PENINGGALAN YANG TIDAK TERURUS “  Ialah harta peninggalan yang pada saat pembagian warisan tidak ada yang menuntut akan warisan tersebub, atau ahli waris menolak akaan warisan tersebut, maka warisan tersebut, termasuk dalam kategori harta peninggalan yang tidak terurus”

 

PENGELOLAAN HARTA PENINGGALAN YANG TIDAK TERURUS

Kemudian kemana kah harta peninggalan yang tidak terurus tersebut? Dan siapa yang mengurus mengenai harta peninggalan yang tidak Terurus tersebut?, Berdasarkan Ketentuan Pasal 1127 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA), Harta Peninggalan yang tidak terurus akan dikelola oleh balai peninggalan, balai peninggalan diberi kewenangan untuk  mengurus setiap harta peninggalan yang tidak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang Pewarisnya. Dan dalam melaksanakan pengurusan nya Balai Harta Peninggalan berkewajiban :

  1. Wajib memberitahukan akan hal itu kepada jawatan Kejaksaan Pada Pengadilan Negeri, Dalam hal ada perselisihan tentang terurus tidaknya  suatu harta peninggalan
  2. Pengadilan itu atas permohonan orang yang berkepentingan atau atas saran jawatan kejaksaan, setelah adanya persetujuan tersebut maka Balai Harta Peninggalan akan mengambil keputusan Tanpa persidangan.

Selain itu Setelah adanya pengurusan terhadap Harta Peninggalan yang tidak terurus tersebut, langkah selanjutnya yakni Penyegelan yang mana dalam rangka penyegelan Harta Peninggalan, Balai Harta Peninggalan Harus Memperhatikan Beberapa hal yakni :

  1. Wajib untuk Mengadakan pemerincian Harta Peninggalan tersebut, dan mengurusanya serta membereskannya
  2. Balai Harta Peninggalan wajib mencari keberadaan ahli waris, dengan cara memasang panggilan melalui surat kabar resmi, atau dengan cara lain yang lebih tepat
  3. Balai Harta Peninggalan harus bertindak dalam Pengadilan mengenai tuntutan-tuntutan hukum yang diajukan terhadap harta peninggalan itu, dan menjalankan serta melanjutkan hak-hak dari orang yang telah meninggal itu, dan memberikan perhitungan mengenai pengurusannya kepada orang yang seharusnya melakukan perhitungan itu.(Pasal 1128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, KUHPERDATA)

 

DALUWARSA HARTA PENINGGALAN YANG TIDAK TERURUS

Berdasarkan Ketentuan Pasal 1129 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA), Harta peninggalan yang tidak terurus memiliki batas waktu daluwarsa, ketika balai harta peninggalan mencari keberadaan ahli waris, dan kemudian dalam masa pencarian tersebut ahli waris tidak diketahui keberadaanya dan tidak kunjung mengakui harta peninggalan tersebut selama jangka waktu 3 (tiga) Tahun, maka perhitungan harus diperuntukan untuk Negara, dan Negara berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan tersebut untuk sementara.

Dan Ketentuan - ketentuan Pasal 1036-1038 dan 1041  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA) mengenai Hak berpikir dan Hak Istimewa untuk Merinci Hata Peninggalan, berlaku terhadap Pengurusan Harta Peninggalan yang tidak Terurus.

 

SUMBER :

  1. KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
  2. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM  PERDATA (KUHPERDATA)

 

PENULIS:

ADV. CHYNTYA.S.H


Bagikan artikel: