Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak Non Efektif

 

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib pajak non efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP. Penetapan wajib pajak non efektif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
  3. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
  4. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. Wajib pajak yang mengajikan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
  6. Wajib paak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  7. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftran NPWP ;
  8. Wajib pajak yang tidak diketahui alamantnya berdasarkan penelitian lapangan;
  9. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
  10. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan pengapusan NPWP; atau
  11. Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Permohonan penetapan wajiba pajak non efektif diajukan secara elektornik atau tertulis, serta dilampiri dengan surat pernyataan wajib pajak non efektif dan dokumen pendukung yang menunjukan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan di atas, termasuk pernyataan wajib pajak non efektif dan dokumen yang menunjukan bahwa wajib pajak memnuhikriteria tersebut di atas, yaknidokumen elektornik dan afirmasi tau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan penetapan wajib pajak non efektif yang disampaikan melalui layanan yang ditentukan oleh Direktoran Jenderal Pajak.

Permohonan penetapan wajib pajak non efektif secara elektornik sebagaimana dimaksud melalui aplikasi registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir penetapan wajib pajak non efektif, dan mengunggah (upload) salina digital (softcopy) lampiran permohonan dan dokumen pendukung.

Kepala KPP secara jabatan dapat menetapkan wajib pajak non efektif dengan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajin pajak non efektif berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukan wajib pajak telah memenuhi kriteria. Wajib pajak dengan NPWP Pusat tidak dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif, dalam hal masih memiliki NPWP Cabang yang berstatus aktif.

 

Sumber :

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokoko waib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan pengusaha Kena Pajak


Bagikan artikel: