UANG KEMBALIAN DIGANTI PERMEN DENDA 200 JUTA
Uang adalah alat pembayaran yang sah. Mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. Ciri rupiah adalah tanda tertentu pada setiap rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
Uang rupiah di Indonesia dibuat dalam bentuk uang kertas dan uang logam. Kertas uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat rupiah kertas yang mengandung unsur pengamanan dan yang tahan lama. Logam uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat rupiah logam yang mengandung unsur pengamanan dan yang tahan lama.
Sebagaiman dijelaskan di atas mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rupiah yang disimbolkan dengan RP. Harga rupiah merupakan nilai nominal yang tercantum pada setiap pecahan rupiah. Satu rupiah adalah 100 (seratus) sen. Pecahan rupiah ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan pemerintah. Dalam menetapkan pecahan rupiah Bank Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah memperhatikan kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan atau kebutuhan masyarakat. Perubahan harga rupiah diatur dengan Undang-undang.
Ciri umum rupiah pada uang kertas memuat gambar lambing negara yaitu garuda pancasila, frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”, sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia, nomor seri pecahan, teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …..”, dan tahun emisi dan tahun cetak. Pada uang logam juga terdapat ciri umum yang memuat gambar lambing negara yaitu garuda pancasila, frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”, sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, dan tahun emisi dan tahun cetak.
Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran., penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya. Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi lainnya, sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Karena itu dalam sebuah transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau penyelesaian kewajiban lainnya harus dipenuhi dengan uang, dan tidak boleh diganti dengan barang selain uang.