TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN



Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang Perpajakan.

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Komite Pengawas Perpajakan bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasi. Komite Pengawas Perpajakan melaksanakan tugas membantu Menteri dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi Perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pelaksanaan tugas Komite Pengawas Perpajakan bertujuanuntuk :

  1. Mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik
  2. Meningkatkan kualitas kebijakan administrasi perpajakan
  3. Mendorong keadilan kebijakan administrasi perpajakan
  4. Meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak

Komite Pengawas Perpajakan memiliki fungsi :

  1. Pengkajian terhadap kebijakan, sistem, dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  2. Evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi perpajakan
  3. Pemberian masukan atas rencana strategis perpajakan dan strategi pencapaiannya
  4. Penerusan seluruh pengaduan terkait perpajakan dan pemantauan  tidak lanjut penanganan pengaduan
  5. Komunikasi dan/atau publikasi tugas Komite Pengawas Perpajakan
  6. Fungsi lain yang diberikan oleh Menteri atau Wakil Menteri

Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Komite Pengawas Perpajakan memiliki wewenang untuk :

  1. Meminta informasi kepada Badan Kebijakan Fiskal, Direktoran Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya
  2. Mengumpulkan informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi dari pihak lain
  3. Menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal Kementrian
  4. Memantau tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang disetujui Menteri
  5. Memantau tindak lanjut penyelesaian pengaduan oleh Badan Kebijakan Fiskal, Direktoran Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal
  6. Melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsi sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, prinsip benturan kepentingan, dan independensi

Sumber : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.09/2023 Tentang Komite Pengawas Perpajakan


Bagikan artikel: