TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP) DAN RESTORAN
TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah bukti tanda daftar yang wajib di miliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.
Dasar hukum TDUP terdapat dalam Pasal 15 Ayat 1 Undang- undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan . Adapun dalam mendirikan bidang usaha bisnis kuliner berbentuk restoran, maka Anda di wajibkan untuk memiliki TDUP Restoran.
Jika Anda tidak memiliki TDUP Restoran, maka Anda akan terancam sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha atau yang umum disebut dengan istilah penyegelan.
Hal ini telah tercatat dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Pariwisata Nomo 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Permenpar DUP) bahwa restoran yang tidak memiliki TDUP akan di kenakan sanksi.
Syarat Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021
- Fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari pejabat atau telah di daftarkan ke instansi berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
- Fotokopi bukti pelunasan pembayaran sanksi denda administratif apabila usaha pariwisata terkena sanksi denda administratif
- Surat keputusan pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum, di fotokopi
- Surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan tenaga kerja/artis luar negeri, di fotokopi
- Nomor Keterangan Wajib Pajak (NPWP), di fotokopi
- Melampirkan sertifikasi yang di miliki
- Melampirkan sertifikat/bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan
- Soft file Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berupa SK dan lampirannya
- Soft file Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik restoran
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen di sertai materai Rp. 6.000,-
- Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam TDUP
- Melampirkan TDUP sebelumnya (khusus pemutakhiran)
Prosedur Pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021
Pembuatan TDUP umumnya dapat dilakukan dengan 2 metode yaitu yang pertama adalah dengan mengurus secara langsung di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mengurus secara offline. Dan yang kedua yakni dengan mendaftar melalui OSS (Online Single Submission).
Berikut merupakan rincian lengkap prosedur pembuatan TDUP Restoran di Tahun 2021 melalui DPMPTSP maupun sistem OSS:
Pembuatan TDUP Melalui DPMPTSP
Tahapan yang akan Anda lalui ketika mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mencakup:
- Permohonan pendaftaran;
- Pemeriksaan berkas permohonan;
- Penerbitan TDUP, dan;
- Penerbitan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Ketika Anda mengurus pembuatan TDUP melalui PTSP, maka umumnya Anda akan memperoleh pelayanan secara terintegrasi yang prosesnya meliputi tahap permohonan sampai dengan tahap penerbitan pendaftaran usaha.
Pembuatan TDUP Melalui OSS
Adanya sistem OSS memang cukup memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha. Begitu juga dalam mengurus TDUP Restoran. Namun sebelum mendaftar, Anda harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nantinya, NIB akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impotir (API), Hak Akses Kepabeanan dan Pendaftaran BPJS.
SUMBER : Undang- undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha