SESEORANG YANG MEMILIKI LEBIH  DARI SATU DATA KEPENDUDUKAN

SESEORANG YANG MEMILIKI LEBIH DARI SATU DATA KEPENDUDUKAN

SESEORANG YANG MEMILIKI LEBIH

DARI SATU DATA KEPENDUDUKAN

 

Masyarakat atau warga sipil hanya berhak memperolah satu data kependudukan saja, yang sering kita kenal dengan sebutan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Ayat 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Adalah Identitas Resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setiap masyarakat atau warga sipil hanya memiliki 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga aapabila seseorang memiliki NIK berbeda di setiap KTP, hal itu menandakan salah satu KTP tersebut dapat dinyatakan Palsu.

Karena sudah menjadi rahasia umum ada saja beberapa masyarakay yang memiliki beberapa KTP, dan tercatat di lebih dari satu Kartu Keluarga (KK) yang berbeda, Lalu apakah masyarakat yang memiliki lebih dari satu data kependudukan dapat dipidanakan dan mendapatkan sanksi pidana?

Masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dipidana, hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang menerangkan Bahwa “ Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga/anggota keluarga lebih dari satu Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dalam ketentuan 62 Ayat (1), yang dimaksud dalam pasal 63 Ayat (6) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) Tahun dan/atau denda paling banyak 25.000.000,00- ( Dua puluh lima juta rupiah).

  1. Penjelasan Pasal 62 Ayat 1 “ Penduduk WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) Kartu Keluarga.
  2. Penjelasan Pasal 63 Ayat 6 “ Penduduk sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 hanya diperbolehkan memiliki 1 (Satu) Kartu tanda penduduk.

 

SUMBER : UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PENULIS  : ADV.CHYNTYA.S.H

 


Bagikan artikel: