REMISI (PENGGURANGAN)
MASA PIDANA
PENGERTIAN
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, Remisi Adalah Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Sedangkan Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Remisi Adalah Pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBAGIAN REMISI
Remisi Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas :
- Remisi umum,
Remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tanggal 17 Agustus. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) besaran Remisi umum yaitu:
- 1 (Satu) Bulan bagi Narapidana dan Anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12(dua belas) bulan
- 2 (dua) Bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih
Kemudian Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai berikut :
- Pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1)
- Pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan
- Pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat bulan
- Pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan;
- Pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan setiap tahun.
- Remisi khusus,
Remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Dan Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Besarnya remisi khusus adalah :
- 15 (lima belas) hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan
- 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
Kemudian Berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut :
- Pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
- Pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan
- Pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu ) bulan 15 (lima belas) hari
- Pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahunnya.
Selain Remisi Umum dan Remisi khusus terdapat pula remisi Tambahan yang diatur dalam ketentuan Pasal 6, yang mana Besarnya remisi tambahan sebagai berikut :
- 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan
- 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakat sebagai pemuka.
Kemudian Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Narapidana dan Anak dapat diberikan:
- Remisi kemanusiaan
- Remisi tambahan
- Remisi susulan.
PIHAK YANG MEMBERIKAN REMISI DAN PIHAK YANG DIBERIKAN REMISI
- Pihak yang memberikan Remisi
Remisi diberikan oleh Menteri Hukum Dan Ham kepada Narapidana dan Anak (Anak berkonflik).
- Pihak yang Diberikan Remisi
- Narapidana Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan, Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
- Anak Yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH REMISI UNTUK NARAPIDANA DAN ANAK
Syarat- syarat memperoleh remisi untuk Narapidana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Ayat Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
- Berkelakuan baik
- Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Dalam Ayat (2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi
- Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
“Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana”.
Syarat-syarat Memperoleh Remisi Untuk Anak diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Anak yang telah memenuhi syarat:
- Berkelakuan baik
- Telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan
- Belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Dalam Pasal 13 Ayat (2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
- Tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi
- Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik.
“ Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA Adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya”.
TATA CARA PEMBERIAN REMISI
Berdasarkan Ketentuan Pasal 16 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi,Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat yang menyatakan bahwa :
- Pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
- Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
Tata Cara Pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak diatur dalam Pasal 17 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi yang menerangkan Bahwa:
- Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.
- Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Kemudian Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Menerangkan bahwa:
- Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
- Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
Setelah diberikan verifikasi sesuai ketentuan diatas, dalam Pasal 19 Ayat (1),(2) dan (3) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
- Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian Remisi kepada Kepala Lapas/LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
- Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Remisi diterima. (4) Hasil perbaikan usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/LPKA kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Langkah terakhir dalam lah persetujuan diatur dalam Pasal 20 Ayat (1),(2),(3) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat menerangkan bahwa:
- Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian Remisi
- Keputusan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
- Keputusan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pasal 21 Ayat (1) Dalam hal Keputusan Pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat (3) merupakan Remisi Kedua dan selanjutnya, keputusan pemberian Remisi Kedua dan selanjutnya diberikan secara langsung oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui sistem informasi pemasyarakatan. (2) Keputusan pemberian Remisi Kedua dan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
SUMBER :
- KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 174 TAHUN 1999 TENTANG REMISI
- PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI
PENULIS : ADV.CHYNTYA.S.H