PROSES PENGAJUAN PERCERAIAN TKI/TKW
Lazimnya dalam proses perceraian baik Tergugat dan Penggugat diwajibkan hadir dalam persidangan walaupun didampingi oleh pengacara. Namun bagaimana yang melakukan perceraian seorang TKI/TKW?, Yang notabene hampir semua TKI/TKW tidak bisa hadir dalam proses persidangan. Bagaimana proses persidangannya?.
Persayaratan yang harus dilengkapi lazimnya sama seperti persyaratan pada umum nya namun ada sedikit perbedaan. Persyaratan yang harus dilengkapi yaitu:
- Persyaratan Umum
Masyarakat Sipil
- KTP
- Buku nikah (asli dan foto copy)
- Kartu Keluarga (optional)
TKI/TKW
- KTP
- Buku Nikah (asli dan foto copy)
- Kartu Keluarga (optional)
- Pasport
- Kartu Tanda WNA
- Persyaratan Khusus
- Surat Kuasa khusus
Surat kuasa yang telah ditandatangini dan harus dilegalisasi oleh kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) dimana TKI/TKW berada dan bekerja,
- Surat Kuasa Istimewa
Surat kuasa yang dipergunakan apabila TKI/TKW tidak bisa menghadiri sidang pertama dan sidang mediasi dan harus dilegalisasi, yang harus disertai dengan bukti yang menyatakan tidak bisa hadir dalam persidangan.
Dalam hal berkas dan Dokumen yang dipergunakan dalam persidangan harus dilegalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No.09/A/KP/XII/2006/01 Yang mulai berlaku 28 Desember 2006, menyatakan bahwa Dokumen yang digunakan di Negara lain/ dokumen asing yang dipergunakan di Indonesia harus dilegalisasi oleh pihak yang berwenang, Dan dilampiri dengan surat pernyataan yang menyatakan tidak bisa hadir.
Persyaratan tersebut dapat digunakan sebagai bukti tertulis yang menyatakan penggugat tidak bisa hadir dalam sidang pertama dan mediasi dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Hal ini diatur dalam Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa “ Apabila salah satu pihak yang berperkara berada di luar negeri dan tidak bisa menghadiri persidangan dapat diwakili oleh Kuasanya”. yang lazim nya dalam proses mediasi kedua belah pihak yang berperkara wajib hadir.
Dan diatur pula dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang menyatakan “Bahwa pihak yang berperkara diwajibkan hadir dalam sidang mediasi, namun terkecuali bagi yang memiliki alasan yang sah”. Sehingga bagi yang sedang berada di luar negeri dapat diwakilkan oleh kuasanya.
SUMBER : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Peraturan Menteri Luar Negeri No.09/A/KP/XII/2006/01 Tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan Dan Kerjasama Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi
PENULIS : ADV. CHYNTYA, S.H.