PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR

PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR

PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR

 

KETIKA SALAH SATU ORANG TUA MENINGGAL DUNIA SIAPA YANG BERHAK ATAS PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR? DAN KETIKA KEDUA ORANG TUA MENINGGAL DUNIA SIAPA YANG BERHAK ATAS PERWALIN TERSEBUT? KAPAN PERWALIAN TERSEBUT BERAKHIR?

 

PENGERTIAN

Perwalian Adalah Pengawasan dan pemeliharaan terhadap anak dibawah umur baik yang dalam pengawasan orangtua, maupun keluarga serta pihak-pihak yang diberikan hak tersebut sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Dan dalam pemeliharaan tersebut tidak hanya untuk merawat anak tersebut melainkan diberikan hak pengawasan terhadap Harta berda anak tersebut sampai anak tersebut berusia 18 (Delapan belas) Tahun

Karena Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Menerangkan Bahwa yang dimaksud dengan Anak yakni :

“Anak  Adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Sehingga dalam ketentuan Pasal tersebut dapat kita tarik kesimpulan Bahwa Kriterian Anak dibawah anak yaitu Anak yang dibawah usia 18 (Delapan Belas Tahun),yang memerlukan perwalian ketika orangtua nya meninggal dunia”.

 

PENGAJUAN HAK PERWALIAN

Pengajuan Hak Perwalian tersebut bagi yang beragama Islam dapat mengajukan hak perwalian tersebut di Pengadilan Agama dimana kediaman pemohon atas hak perwalian tersebut. Kemudian Pengajuan Hak Perwalian tersebut beragama Non Muslim maka pengajuan Hak perwalian tersebut di Pengadilan Negeri dimana kediaman pemohon.

 

 

 

TATA URUTAN WALI DAN PERSYARTAN UNTUK MENJADI WALI

  1. URUTAN WALI

Sebelum kita membahas mengenai persyaratan wali, kita akan membahas terlebih dahulu mengenai apa itu wali ?  Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

Mengenai siapa saja yang berhak menjadi wali bagi anak dibawah umur, wali memiliki tata urutan yang sebagaimana dijelaskan pada kekentuan Pasal  3 Ayat (1),(2),(3),(4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berhak menjadi wali sebagai berikut :

  1. Untuk dapat ditunjuk sebagai Wali karena Orang Tua tidak ada, Orang Tua tidak diketahui keberadaannya, atau suatu sebab Orang Tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, seseorang yang berasal dari:
  1. Keluarga Anak
  2. Saudara
  3. orang lain
  4. badan hukum harus memenuhi syarat penunjukan Wali dan melalui penetapan Pengadilan.
  1. Seseorang yang ditunjuk menjadi Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan Keluarga Anak.
  2. Dalam hal Keluarga Anak tidak ada, tidak bersedia, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk Saudara.
  3. Dalam hal Keluarga Anak dan Saudara tidak ada, tidak bersedia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk orang lain
    atau badan hukum.

 

  1. PERSYARATAN WALI

Berdasarkan Pasal 5 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali Saudara yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:

  1. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia
  2. berumur paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
  3. sehat fisik dan mental
  4. berkelakuan baik
  5. mampu secara ekonomi
  6. beragama sama dengan agama yang dianut Anak
  7. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri
  8. bagi yang sudah menikah
  9. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan

Kemudian Ada Aturan lain yakni Pasal 109 KHI (Kompilasi Hukum Islam) Menerangkan bahwa “ Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan Hukum dan memindahkannya ke pada pihak lain atas permohonan kerabatnya biwa wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros, gila dan melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenang sebagai wali demi kepentingan orang yang berada dibawah perwaliannya”.

Dalam Ketentuan Pasal 109 KHI (Kompilasi Hukum Islam) tersebut  mengisyaratkan bahwa syarat-syarat Pemohon/wali yang mengajukan Perwalian tersebut yaitu:

  1. Bukan Pemabuk
  2. Bukan Penjudi
  3. Tidak Boros
  4. Tidak memiliki gangguan kejiwaan (gila)
  5. Tidak melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenang sebagai wali demi kepentingan orang yang berada dibawah perwaliannya

 

KETIKA SALAH SATU ORANG TUA MENINGGAL DUNIA SIAPA YANG BERHAK ATAS PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR?

Sejatinya orangtua lah yang memiliki  hak perwalian dan Pemeliharaan Anak hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal  45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang  menyatakan bahwa:

“ Orangtua berkewajiban memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, dan kewajiban itu berlaku terus meskipun perkawinan antara orangtua yang telah putus”.

Kemudian dijelaskan pula dalam ketentuan Pasal 345 Kitab  Undang-Undang Hukum PERDATA (KUHPERDATA) yang menyatakan bahwa:

 “ Bila salah satu dari orangtua meninggal dunia, maka perwalian anak belum dipangku demi hukum oleh orang tua yang masih hidup, sejauh orangtua itu Dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orangtua”.

Namun jika salah satu pihak dalam hal ini suami atau istri yang ditinggalkan merasa tidak mampu untuk memelihara Anaknya maka orangtua kandung dapat menunjuk seseorang untuk memelihara serta mengurus anaknya hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA) yang menyebutkan bahwa:

 “ Masing-masing orang tua, yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian bagi seorang anaknya atau lebih berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anak itu, jika kiranya perwalian itu setelah ia meninggal dunia demi hukum atau pun karena penetapan Hakim menurut ayat terakhir Pasal 353, tidak harus dilakukan oleh orang tua yang lain”


KETIKA KEDUA ORANG TUA MENINGGAL DUNIA SIAPA YANG BERHAK ATAS PERWALIN TERSEBUT?

Sudah  seperti yang telah dipaparkan diatas maka dapat kita simpulkan bahwa jika kedua orangtua anak tersebut meninggal dunia maka sanak saudara baik dari keluarga ibu maupun ayah berhak untuk mengajukan hak perwalian anak dibawah umur tersebut, tentunya dengan mengikuti prosedur dan persyratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan.

 

KAPAN PERWALIAN TERSEBUT BERAKHIR?

Perwalian tidak lah bersifat mutlak, Artinya Perwalian bersifat sementara setelah anak dalam perwalian tersebut telah mencapai usia 21(Dua puluh satu) Tahun dan telah menikah maka perwalian tersebut berakhir dan wali harus segera mengembalikan Harta benda yang selama ini dalam penguasaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 111 Ayat Kompilasi Hukum Islam (KHI) Menerangkan Bahwa “  Perwalian berakhir Ketika anak yang dalam perwaliannya telah mencapai usia 21 (Dua puluh satu) Tahun atau telah menikah, serta wali harus  mengembalikan semua hartanya”.

 

SUMBER :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  2. Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,
  3. KHI (Kompilasi Hukum Islam)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

 

PENULIS: ADV.CHYNTYA.S.H


Bagikan artikel: