PERKAWINAN MENGGUNAKAN WALI HAKIM DALAM HAL WALI ADHAL(Enggan/menolak menikahkan)

PERKAWINAN MENGGUNAKAN WALI HAKIM DALAM HAL WALI ADHAL(Enggan/menolak menikahkan)

PERKAWINAN MENGGUNAKAN WALI HAKIM

DALAM HAL WALI ADHAL(Enggan/menolak menikahkan)

 

 

PEMBAHASAN

Menurut Ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Perkawinan Adalah Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang mahaesa.

Perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi Syarat sah perkawinan dan rukun perkawinan, namun bagaimana jika salah satu dari rukun perkawinan  yakni dalam hal perwalian tidak terpenuhi? Seperti wali enggan/ menolak menikahkan anak nya? Apa yang bisa dilakukan? Dan alasan apa yang bisa dibenarkan ketika wali adhal (enggan/menolak menikahkan)?

Wali adhal Secara umum mengandung arti wali yang enggan/menolak menikahkan mempelai wanita dengan  calon mempelai laki-laki yang menjadi pilihan mempelai wanita. Bagi calon mempelai  wanita yang terganjal masalah perwalian dan wali nya menolak untuk menikahkannya  maka calon mempelai wanita tetap dapat  menikah dengan menggunakan wali hakim.

Wali Hakim Sendiri Diatur Dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim, yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) , Wali Hakim Adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.

Penetapan Wali Hakim Berdasarkan Ketentuan  Pasal 2  Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim menerangkan bahwa:

  1. Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim.
  2. Khusus untuk menyatakan adhalnya wali sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita.

Wali dapat menolak untuk menikahkan calon mempelai wanita jika  alasan menolak menikahkan calon mempelai wanita tersebut berdasarkan alasan yang syar’i yakni alasan yang menyangkut agama, karena sang calon mempelai laki-laki tidak beragama islam, maka wali tersebut dapat menolak untuk menikahkan calon mempelai wanita. Dan juga apabila sang calon mempelai laki-laki, seorang pembunuh, pemadat, penjudi dll.

Namun apabila alasan wali enggan/menolak menikahkan mempelai wanita dengan alasan yang tidak Syar’i seperti :

  1. Memandang calon mempelai laki-laki berdasarkan kekayaannya
  2. Memandang Calon mempelai laki-laki dari fisiknya
  3. Atau masalah keduniawian semata

Maka alasan yang tersebut diatas dapat dipatahkan dan calon mempelai wanita dapat mengajukan permohonan wali adhal di Pengadilan Agama yang memilayahi tempat calon mempelai wanita.

Setelah adanya penetapan dari permohonan wali adhol tersebut, dalam akad nikah sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (1), wali hakim terlebih dahulu tetap meminta untuk wali nasab (darah) dari mempelai wanita untuk menikahkannya, namun dalam Pasal 5 Ayat (2) Apabila wali nasab tersebut tetap menolah menikahkan, maka akad nikah tersebut tetap di langsungkan menggunakan wali hakim.

 

KESIMPULAN

Seorang Wali Nasab (Darah) dapat menolak menikahkan mempelai wanita jika calon mempelai laki-laki tidak lah satu agama dengan calon mempelai wanita, dan calon mempelai mempelai laki-laki memiliki sikap yang buruk sehingga dikhawatirkan apabila calon mempelai wanita tetap melangsungkan perkawinan tersebut, akan berdampak negatif bagi calon mempelai wanita.

 

 

 

SUMBER :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim

 

PENULIS : ADV.CHYNTYA.S.H


Bagikan artikel: