PERJANJIAN PRANIKAH
Perlukah Perjanjian Pranikah?
- PENGERTIAN
Perjanjian Pranikah Adalah Perjanjian yang dibuat antara mempelai Laki-laki dan mempelai wanita mengenai pemisahan harta kekayaan yang dimiliki oleh kedua belah pihak, supaya apabila terjadi perceraian harta kekayaan tersebut tidak termasuk kedalam harta gono gini.
- PEMBAHASAN
Berdasarkan Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Harta Kekayaan dalam Perkawinan Terdiri dari :
- Harta Bawaan dari Suami dan Istri
- Harta Perolehan Suami dan Istri baik yang diperoleh dari Warisan,Hibah dll
- Harta Bersama suami Istri sepanjang masa perkawinan dan mulai dalam penguasaan bersama.
Dapat ditarik Kesimpulan Hukum asal masalah Harta bersama, istri berhak dengan apa yang diperoleh suaminya, dan suaminya berhak atas apa yang diperoleh istrinya.
Mengenai harta bersama,aturan ini tidak bersifat mutlak, artinya aturan tersebut masih dapat dirubah sepanjang suami dan Istri membuat perjanjian Pranikah. Mengenai perjanjian terhadap Harta yang mereka(suami/istri) peroleh dan Harta Bawaan dari suami istri supaya tidak termasuk kedalam harta bersama, harta dapat dipisahkan secara menyeluruh atau hanya dipisahkan secara sebagian, dan dengann syarat perjanjian tersebut telah mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak dan dicatat di KUA bagi yang beragama Islam dan bagi yang NON Muslim dapat dicatat DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL serta di sahkan oleh Notaris.
- DASAR HUKUM
Menurut ketentuan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “ Pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan,kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan , setelah isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga, sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Namun Ketentuan Pasal 29 Ayat (2) ketentuan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perjanjian tersebut tidak dapat disahkan apabila melanggar Norma Hukum, Norma Agama, Norma Kesusilaan.
- TUJUAN PERJANJIAN PRANIKAH
Berdasarkan Putusan MK Nomor 69 Tahun 2015 Mengenai Perjanjian Pranikah yang dikutip dari website MK,Tujuan Perkawinan Pranikah yaitu:
- Memisahkan Harta Kekayaan Antara suami dan istri sehingga harta kekayaan Tidak tercampur, sehingga apabila terjadi perceraian tidak tercantum dan terlindungi dan tidak akan diperebutkan dalam pembagian harta gono gini.
- Adanya pemisahan utang masing-masing,sehingga baik suami dan istri bertanggung jawab akan utang nya masing-masing
- Jika salah satu pihak ingin menjual harta kekayaan mereka,tidak perlu memainta izin dari pasangan.
- Bagitu juga dengan fasilitas kredit yang mereka ajukan tidak lgi izin terlebih dahulu dari pasangan,dalam hal menjamin asset yang terdaftar atas nama salah satu dari mereka.
SUMBER :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Perjanjian Pranikah
PENULIS : ADV.CHYNTYA.S.H