PERBEDAAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN UJARAN KEBENCIAN
Mengapa pada saat ketika masyarakat menyampaikan pendapatnya terkesan dikaitan dengan Ujaran kebencian? Sedangkan kebebasan berpendapat jelas berbeda dengan Ujaran kebencian.
Mari simak pemaparannya.
KEBEBASAN BERPENDAPAT
- Pengertian
Kebebasan berpendapat Adalah hak dasar yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat dalam Negara demokrasi.
- Dasar Hukum Kebebasan Berpendapat
Tertera dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan Pendapat ”.
- Unsur-Unsur Kebebasan Berbicara
- Pendapat
- Disampaikan pada forum dan langsung disampaikan kepada orang yang dituju.
UJARAN KEBENCIAN
- Pengertian
Ujaran Kebencian (Hate Speech) Adalah Perikatan,Perilaku,Tulisan ataupun Pertunjukan yang dilarang dapat memicu terjadinya tindakan Kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
- Dasar Hukum Ujaran Kebencian
Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “ Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan Informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian/permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku,Agama,Ras dan Antar golongan ( SARA).
- Unsur-Unsur Ujaran Kebencian
- Menyerang Kehormatan
- Mengajak untuk Seseorang membenci seseorang
- Ruang dari Ujaran Kebencian Adalah Ruang Publik (Sosial Media)
- Ketentuan Pidana
Ancaman Pidana Pada Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tertera dalam Pasal 45A Ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “ Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan Informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian/permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA), dapat dipidana paling lama 6(Enam) Tahun dan/atau denda Rp. 1.000.000.000,00- (Satu Milyar Rupiah)
PENUTUP
Kesimpulan
Kebebasan Berpendapat dapat dikategorikan Ujaran Kebencian apabila Perkataan atau Pendapat tersebut disampaikan di Ruang Publik (Sosial Media), karena secara tidak langsung dapat menggiring masyarakat untuk membenci Seseorang dan sekaligus dapat menyerang kehormatan
Seseorang.
SEMOGA BERMANFAAT
SUMBER:
- UNDANG-UNDANG DASAR 1945
- UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMSI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PENULIS : ADV.CHYNTYA.S.H