Perbedaan Kebebasan Berpendapat dan Ujaran Kebencian

Perbedaan Kebebasan Berpendapat dan Ujaran Kebencian

PERBEDAAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN UJARAN KEBENCIAN

 

Mengapa pada saat ketika masyarakat  menyampaikan pendapatnya terkesan dikaitan dengan Ujaran kebencian? Sedangkan kebebasan berpendapat jelas berbeda dengan Ujaran kebencian.

 

Mari simak pemaparannya.

 

KEBEBASAN BERPENDAPAT

  1. Pengertian

Kebebasan berpendapat Adalah  hak dasar yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat dalam Negara demokrasi.

 

  1. Dasar Hukum Kebebasan Berpendapat

Tertera dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan Pendapat ”.

 

  1. Unsur-Unsur Kebebasan Berbicara
  1. Pendapat
  2. Disampaikan pada forum dan  langsung disampaikan kepada orang yang dituju.

 

UJARAN KEBENCIAN

  1. Pengertian

Ujaran Kebencian (Hate Speech) Adalah Perikatan,Perilaku,Tulisan ataupun Pertunjukan yang dilarang dapat memicu terjadinya tindakan Kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku  pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.

 

  1. Dasar Hukum Ujaran Kebencian

Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik “ Setiap orang dengan sengaja  tanpa hak  menyebarkan Informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian/permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku,Agama,Ras dan Antar golongan ( SARA).

 

  1. Unsur-Unsur Ujaran Kebencian
  1. Menyerang Kehormatan
  2. Mengajak untuk Seseorang membenci seseorang
  3. Ruang dari Ujaran Kebencian Adalah Ruang Publik (Sosial Media)

 

  1. Ketentuan Pidana

Ancaman Pidana  Pada Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tertera dalam Pasal 45A Ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016  Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  “ Setiap orang dengan sengaja  tanpa hak  menyebarkan Informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian/permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA), dapat dipidana paling lama 6(Enam) Tahun dan/atau denda Rp. 1.000.000.000,00- (Satu Milyar Rupiah)

 

PENUTUP

Kesimpulan

Kebebasan Berpendapat dapat dikategorikan Ujaran Kebencian apabila Perkataan atau Pendapat tersebut disampaikan di Ruang Publik (Sosial Media), karena secara tidak langsung dapat menggiring masyarakat untuk membenci Seseorang dan sekaligus dapat menyerang kehormatan

Seseorang.

SEMOGA BERMANFAAT

SUMBER:

  1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945
  2. UNDANG-UNDANG NOMOR  19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMSI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PENULIS : ADV.CHYNTYA.S.H


Bagikan artikel: