Pemecahan Sertifikat Tanah

Pemecahan Sertifikat Tanah

Pemecahan Sertifikat Tanah

Penulis : Adv. Lilis Supriatin, S.H.

 

           Membagi sebidang tanah adalah perkara yang akan atau pernah dialami pemilik tanah. Biasanya pembagian tanah bertujuan untuk jual beli atau pembagian warisan. Maklum saja, jumlah penduduk yang semakin meningkat menyebabkan tanah semakin susah untuk didapatkan. Kelak saat tiba waktunya sebagai orang tua, Anda akan memikirkan bagaimana membagi-bagikan tanah kepada anak-anak.

       Ada dua macam pemecahan sertifikat tanah. Pertama, pemecahan yang dilakukan developer atas nama perusahaan. Pemecahan ini dilakukan berdasarkan site plan  yang telah dapat persetujuan dari instansi terkait. Biasanya pemecahan sertifikat oleh perusahaan ini mencakup suatu kawasan. Kedua, pemecahan sertifikat atas nama pribadi.

Pemecahan Sertifikat Atas Nama Pribadi

            Pemecahan sertifikat atas nama pribadi pada umumnya untuk luasan yang tidak terlalu besar. Pemecahan ini perlu dilakukan oleh orang yang namanya tercantum dalam sertifikat. Berikut adalah sayarat-syarat yang perlu diketahui dan dilengkapi agar bias melakukan pemecahan.

  1. Sertifikat asli.
  2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Pemohon.
  4. Surat pernyataan pemecahan yang ditandatangani pemegang hak. Dalam surat pernyataan ini, perlu dicantumkan alasan pemecahan dan gambar lokasi yang akan dipecah.
  5. Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan pihak lain, biasanya dikuasakan ke notaris.
  6. Mengisi beberapa formulir yang sudah disediakan lembaga pertanahan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), seperti surat pernyataan telah memasang tanda batas.

 

Proses Pemecahan Sertifikat

        Proses pemecahan sertifikat atas nama pribadi dilakukan di lapangan dan di lembaga pertanahan. Setelah melakuakan pendaftaran berkas dan pemohon mendapatkan tanda terima, petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi dengan didampingi pemilik atau kuasanya. Selanjutnya, petugas akan menggambarkan hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan. Tahapan berikutnya adalah penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap bidang yang dipecahkan. Surat ukur ini ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

         Usai mendapatkan surat ukur, tahapan selajutnya adalah penerbitan sertifikat di Suseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Sertifikat itu nantinya ditandatangani kepala lembaga pertanahan. Dengan demikian, proses pemecahan sertifikat secara pribadi sudah selesai. Tinggal menunggu sertifikat baru dikeluarkan.

          Berdasarkan Lampiran IX Peraturan Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Penyederhanaan Dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan Dan Pelayanan Pertanahan Untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu, waktu yang dibutuhkan untuk memecah sertifikat adalah lima belas hari kerja. Waktu tersebut dihitung sejak bekas yang diterima lengkap dan telah dilakukan pengukuran. Selain itu, sertifikat tanah yang akan dipecah haruslah bersih tanpa masalah.

 


Bagikan artikel: