PEMAKSAAN PERKAWINAN
Perkawinan adalah hubungan permanen atara dua orang yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Dalam perkawinan seorang pria dan wanita akan saling mengikat diri atas dasar cinta kasih tanpa paksaan dari pihak luar. Hal ini tercermin dari hakekat perkawinan itu sendiri. Karena perkawinan adalah persekutuan hidup antara seorang pria dan seeorang wanita atas dasar ikatan cinta kasih yang tulus dengan persetujuan bebas dari kelurga.
Dalam perkawinan tidak boleh ada pemaksaan. Pemaksaan perkawinan terjadi ketika salah satu pihak mengalami paksaan, biasanya terjadi terhadap perempuan, sebagai pihak yang dianggap melakukan pelanggaran adat atau alasan tertentu lainnya terkait dengan hukum adat yang berlaku. Dalam Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa pelaku perkawinan paksa dapat dipidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan dendamaksimal Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Sumber :
UU No 12 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual