Modal dalam Perseroan Terbatas

Modal dalam Perseroan Terbatas

Modal dalam Perseroan Terbatas

 

Sebagaimana diterangkan dalam Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT, modal dalam Perseroan Terbatas (“PT”) terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar (“AD”), yang pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT (hal. 233).

 

Patut dicatat, PT wajib memiliki modal dasar perseroan. Dahulu sebelum berlaku UU Cipta Kerja, modal dasar PT paling sedikit Rp50 juta. Akan tetapi kini besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT dan akan diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah.

 

Namun demikian, nominal modal dasar yang ditentukan tersebut tidak harus disetor sepenuhnya pada masa awal pendirian PT. Adapun terdapat kewajiban menempatkan dan menyetor penuh paling sedikit 25% dari modal dasar. Frasa ‘penuh’ ini berarti tidak boleh diangsur. Misalnya, apabila modal dasar Rp50 juta, maka modal ditempatkan dan disetornya sebesar Rp. 12,5juta.

 

Bukti Penyetoran Modal PT

Kemudian modal yang ditempatkan dan disetor penuh itu dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, antara lain berupa bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama PT, data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca PT yang ditandatangani oleh direksi dan dewan komisaris.

 

Selanjutnya jika kita merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas disebutkan:

 

Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani.

 

Oleh karena itu, meski tidak disebutkan harus diperlihatkan kepada notaris, namun bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia maksimal 60 hari sejak akta pendirian PT ditandatangani.

 

Sebenarnya terdapat dokumen untuk pendirian PT yang disimpan notaris, yaitu:

  1. minuta akta pendirian PT atau minuta akta perubahan pendirian PT;
  2. minuta akta peleburan dalam hal pendirian PT dilakukan dalam rangka peleburan;
  3. bukti setor modal Perseroan, berupa:
  • fotokopi slip setoran atau fotokopi surat keterangan bank atas nama PT atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal PT yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris PT, jika setoran modal dalam bentuk uang;
  • asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak;
  • fotokopi Peraturan Pemerintah dan/atau Keputusan Menteri Keuangan bagi Perseroan Persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri adalah Perusahaan Daerah atau Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; atau
  • fotokopi neraca dari PT yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal.
  1. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk PT bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk PT bidang usaha tertentu;
  2. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak; dan
  3. fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap PT dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap PT yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris PT.

Meski tidak disebutkan secara tegas, namun notaris di sini berperan untuk menyimpan dokumen pendirian PT yang salah satunya adalah bukti setor modal PT. Sehingga setidak-tidaknya notaris mengetahui adanya bukti penyetoran yang sah itu. 

Sebab pemohon atau dalam hal ini notaris yang diberi kuasa harus melengkapi dengan surat pernyataan secara elektronik tentang dokumen untuk pendirian perseroan sebagaimana disebutkan di atas yang telah lengkap.

 

Perlu Anda ketahui pula, permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum PT harus diajukan maksimal 60 hari sejak penandatanganan akta pendirian, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

 

Apabila telah lewat waktunya, maka akta pendirian menjadi batal dan PT yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri.

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk perusahaan yang memiliki modal terbagi atas beberapa saham.  Modal dari pemegang saham ini wajib disetorkan ke rekening perusahaan, dimana modal tersebut menjadi harta kekayaan Perseroan.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2016 mengatur bahwa modal dasar Perseroaan Terbatas  paling sedikit harus ditempatkan senilai 25% (dua  puluh lima persen) dan disetor penuh dengan dibuktikan melalui penyetoran yang sah. Adapun bukti penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui Notaris yang bersangkutan dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan ditandatangani.

Namun, pada praktiknya para pemegang saham seringkali kesulitan untuk menyerahkan bukti penyetoran sejumlah modal ke rekening atas nama PT saat penandatanganan akta pendirian PT dihadapan Notaris. Hal ini dikarenakan sulitnya membuka rekening atas nama perusahaan ketika perusahaan belum memiliki legalitas yang sah, dimana syarat untuk pembukaan rekening atas nama perusahaan  harus sudah memiliki Akta Pendirian dan SK Pengesahan dari Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha dan izin komersil. Oleh karena itu, perusahaan diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk menyerahkan bukti penyetoran modal yang sah sejak penandatangan Akta pendirian PT tersebut.

Lalu bagaimana jika sebuah perusahaan tidak menyerahkan penyetoran modal yang sah kepada Menteri melalui Notaris? Tentu hal ini akan mengakibatkan perusahaan tersebut tidak dapat melakukan perubahan Anggaran Dasar di kemudian hari, baik berupa perubahan alamat, perubahan modal hingga perubahan susunan Direksi, ini dikarenakan adanya kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

Kewajiban menyerahkan bukti penyetoran modal dalam waktu 60 hari dikhususkan kepada perusahaan yang berdiri setelah tanggal 21 Maret 2016 sehingga peraturan ini tidak berlaku surut bagi perusahan yang berdiri sebelum adanya PP Nomor 29 Tahun 2016.

Kewajiban penyampaian bukti setor ini tentu dapat menjawab permasalahan dari praktik beberapa perusahaan yang pemegang sahamnya tidak menyetorkan modal mereka secara nyata. Sehingga dengan adanya kewajiban ini, maka perusahaan sudah memiliki kewajiban yang bersifat mengikat pada saat hendak mendirikan perusahaan.

SUMBER : Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas


Bagikan artikel: