MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

                                                                                 MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

 

 

  1. PENGERTIAN

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 6 Indikasi Geografis adalah bagian dari kekayaan intelektual. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

 

  1. DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016  Tentang Merek dan Indikasi Geografis

 

  1. HAK ATAS INDIKASI GEOGRAFIS

Hak atas Indikasi Geografis adarah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak lndikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

 

  1. TUJUAN PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS

Tujuan utama pelindungan indikasi geografis adalah melindungi produsen dan konsumen dari pemalsuan produk khas wilayah. Tujuan lainnya adalah :

  1. Menjaga kualitas produk khas wilayah
  2. Menjaga kelestarian wilayah
  3. Menjaga kelestarian budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat penghasil produk khas wilayah
  4. Memperkuat kelembagaan masyarakat penghasil produk khas wilayah
  5. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masayarakat pelaku usaha produk khas wilayah.

 

 

  1. PERALIHAN HAK ATAS MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:

  1. Pewarisan
  2. Wasiat
  3. Wakaf
  4. Hibah
  5. Perjanjian
  6. Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

 

  1. FAKTOR DAN PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDIKASI GEOGRAFIS

Faktor lingkungan geografis tersebut dapat berupa:

  1. Faktor alam
  2. Faktor manusia
  3. Kombinasi dari faktor alam dan  manusia

 

Prinsip perlindungan hukum terhadap indikasi geografis yaitu:

  1. Prinsip keadilan
  2. Prinsip Ekonomi
  3. Prinsip Kebudayaan
  4. Prinsip Sosial,

 

  1. PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS

Perlindungan hukum terhadap indikasi Geografis tertera pada Pasal 53 Ayat 1-3 yang menerangkan bahwa :

  1. Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis didaftar oleh Menteri.
  2. Untuk memperoleh pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Indikasi Geografis harus mengajukan Permohonan kepada Menteri.
  3. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan:
  1. lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berrrpa:
  1. Sumber daya alam
  2. Barang kerajinan tangan
  3. Hasil industri.
  1. pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
  1. Ketentuan mengenai pengumuman, keberatar., sanggahan, dan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis bagi Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis.

Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dapat diajukan oleh:

  1. Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa

 (1). sumber daya alam

 (2). barang kerajinan tangan

 (3). hasil industri.

  1. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Namun perlu diingat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
  2. Menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan atau kegunaannya
  3. merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.

Suatu indikasi geografis yang telah terdaftar dapat pula dihapus apabila tidak terjaganya kualitas, reputasi, dan karakteristik produk dan/atau barang serta melanggar peraturan perundang-undangan terkait indikasi geografis.

Adapun manfaat perlindungan Indikasi Geografis adalah :

  • Memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis
  • Menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis
  • Menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen
  • Membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk
  • Meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik
  • Reputasi  suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati,  hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.

 

  1. PENDAFTARAN  INDIKASI GEOGRAFIS

 

  1. Pendaftaran Indikasi Geografis
  1. Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis

Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat di daftar jika : 

  1. Bertentangan dengan ideologi Negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama,   kesusilaan dan ketertiban umum.
  2. Menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/ atau kegunaannya.
  3. Merupakan nama yang telah digunakan sebagai vaietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada tambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis.
  1. Permohonan Indikasi Geografis ditolak bila :
  1. Dokumen deskripsi indikasi geografis tidak dapat dibuktikan kebenarannya
  2. Memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah terdaftar.

Terhadap penolakan tersebut pemohon dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding yang terdapat pada DJKI, Kemenkumham.Permohonan pendaftaran indikasi geografis dapat dilakukan untuk produk indikasi geografis yang berasal dari dalam negeri ataupun yang berasal dari luar negeri.

Permohonan pendaftaran indikasi geografis dapat dilakukan secara manual maupun online. 

  1. Permohonan Pendaftaran Secara Manual

Permohonan pendaftaran indikasi geografis secara langsung dapat dilakukan di:

  1. Loket Permohonan Ditjen KI, Kemenkumham di Jakarta
  2. Loket Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Ibu Kota Provinsi
  1. Permohonan Pendaftaran Secara Online

Permohonan pendaftaran indikasi geografis secara online sementara hanya dapat dilakukan diloket Pelayanan Hukum di Kanwil Kemenkumham di ibu kota provinsi.

  1. Cara Memperoleh dan Mengisi Formuir Pendaftaran Indikasi Geografis

Cara  Mendapatkan  Formulir  Permohonan  Pendaftaran  Indikasi  Geografis

Formulir permohonan pendaftaran indikasi geografis dapat di unduh di website: www.dgip.go.id kemudian di klik di bagian menu INDIKASI GEOGRAFIS, akan muncul beberapa menu selanjutnya klik di bagian menu Formulir.

  1. Cara Pengisian Formulir Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis

Formulir permohonan pendaftaran indikasi geografis berisi informasi mengenai :

  1. Pemohon indikasi geografis
  2. Kuasa pemohon
  3. Nama indikasi geografis
  4. Jenis barang dan/atau produk
  1. Pemegang Hak Indikasi Geografis 

            Pemegang hak indikasi geografis adalah pemohon indikasi    geografis yaitu :

  1. Pemerintah daerah apabila bertindak sebagai pemohon
  2. Pengurus dan anggota kelembagaan Indikasi Geografis yang bertindak sebagai pemohon.
  1. Jangka Waktu Pelindungan Indikasi Geografis

Jangka waktu pelindungan indikasi geografis adalah selama terjaganya reputasi, kualitas dan karakteristk yang menjadi dasar diberikannya pelindungan indikasi geografis pada suatu barang. 

Indikasi Geografis juga  dapat dihapus oleh Menteri Hukum dan HAM jika : 

  1. Tidak terdapat lagi reputasi, kualitas dan karakteristk yang menjadi dasar diberikannya pelindungan indikasi geografis pada suatu barang
  2. Bertentangan dengan ideologi Negara, peraturan perundang-uandangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

 

  1. PENGGUNAAN TANDA INDIKASI GEOGRAFIS

Tanda indikasi geografis hanya dapat digunakan oleh pengurus dan anggota kelembagaan indikasi geografis pada barang dan/atau produk yang kualitasnya sesuai dengan uraian yang terdapat dalam dokumen deskripsi.

Penggunaan tanda indikasi geografis oleh bukan oleh pengurus dan anggota kelembagaan indikasi geografis merupakan pelanggaran atas indikasi geografis.

Penggunaan tanda indikasi geografis pada barang dan/atau produk yang kualitasnya tidak sesuai dengan uraian yang terdapat dalam dokumen deskripsi merupakan pelanggaran atas indikasi geografis.

 

  1. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INDIKASI GEOGRAFIS
  1. Pembinaan Indikasi Geografis

Pembinaan dan pengawasan indikasi geografis dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.Pengawasan dapat pula dilakukan oleh masyarakat.

Pembinaan indikasi geografis yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya meliputi :

  1. Persiapan untuk pemenuhan persyaratan permohonan indikasi geografis
  2. Permohonan pendaftaran indikasi geografis
  3. Pemanfaatan dan komersialisasi indikasi geografis
  4. Sosialisasi dan pemahaman atas pelindungan indikasi geografis
  5. Pemetaan dan inventarisasi potensi produk indikasi geografis
  6. Pelatihan dan pendampingan
  7. Pemantauan, evaluasi dan pembinaan
  8. Pelindungan hukum
  9. Fasilitasi pengembangan, pengolahan, dan pemasaran barang dan/atau produk Indikasi Geografis.
  1. Pengawasan Indikasi Geografis

Pengawasan indikasi geografis yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya serta oleh masyarakat, adalah untuk :

  1. Menjamin tetap adanya reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya indikasi geografis
  2. Mencegah penggunaan indikasi geografis secara tidak sah.

Hasil pengawasan disampaikan kepada pemilik indikasi geografis dan/atau Menteri Hukum dan HAM.

 

SUMBER : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016  Tentang Merek dan Indikasi Geografis

PENULIS : DESI SUSANTI, S.H.

 


Bagikan artikel: