MENINGGALKAN SESEORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN

MENINGGALKAN SESEORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN

MENINGGALKAN ORANG YANG MEMERLUKAN

PERTOLONGAN

 

Apakah diperbolehkan kita meninggalkan seseorang yang sedang memerlukan pertolongan? Jika tidak diperbolehkan, Hukuman apa yang dapat diterapkan kepada seseorang yang sengaja meninggalkan orang lain yang memerlukan pertolongan?

 

PEMBAHASAN

Acapkali kita dihadapkan pada situasi yang tidak menyenangkan, kita melihat seseorang yang terluka dan tidak berdaya, namun kita merasa takut untuk memberikan bantuan, karena kita takut justru kita yang dipersalahkan dan menjadi yang tertuduh melakukan tindakan tersebut.

Namun berdasarkan ketentuan  Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menerangkan Bahwa, “ Barangsiapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupih.

Dalam ketentuan Pasal 304 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),“ SESEORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN  memiliki banyak makna “ meninggalkan seseorang dalam keadaan terluka, meninggalkan seseorang dalam keadaan penyerangan dan menempatkan seseorang dalam keadaan yang sulit “

Seperti yang dijelaskan pada Pasal 305 Kitab Unang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menerangankan bahwa ,” Barangsiapa menempatkan anak yang umumnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

Perbuatan yang disebutkan pada ketentuan PasaI 304 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menyebabkan sesorang Luka berat hingga meninggal dunia, maka dapat di dipidana dengan pidana penjara 7 (Tujuh) Tahun 6 (Enam) Bulan, dan 9 (Sembilan) Tahun, hal ini dijelaskan pada Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menerangkan bahwa :

  1. Jika salah satu perbuatan berdasarkan Pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun 6 (Enam) Bulan.
  2. Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling 9 (Sembilan) Tahun

Apabila perbuatan yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 305 dalam lingkungan keluarga, yang dilakukan oleh kedua oarng tua maka berdasarkan ketentuan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Menerangkan Bahwa, “Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 Adalah Bapak atau ibu dari anak itu, maka pidana  yang ditentukan dalam Pasal 305 dan Pasal 306 Dapat ditambah dengan 1/3 (Sepertiga)”.

Kemudian dalam Pasal Ketentuan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menerangkan bahwa,” Jika seoarang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan,menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan Pasal 306 dikurangi separuh”.

Dalam hal “ seseorang yang melakukan perbuatan tersebut orang tua anak tersebut”, memiliki pemidanaan tambahan seperti yang telah dijelaskan dalam ketentuan Pasal 309 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa “ Dalam Hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam Pasal 304-308, maka hak-hak tersebut dalam Pasal 35 Nomor 4 dapat dicabut. “ point Nomor 4 tersebut yaitu : HAK MENJADI PENASIHAT HUKUM ATAU PENGURUS ATAS PENETAPAN PENGADILAN, HAK MENJADI WALI, WALI PENGAWAS, PENGAMPU ATAU PENGAMPU PENGAWAS, ATAS ORANG YANG BUKAN ANAK SENDIRI “.

 

SUMBER : KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

PENULIS : ADV.CHYNTYA.S.H


Bagikan artikel: