HUKUM INVESTASI

HUKUM INVESTASI


HUKUM INVESTASI

 

  1. PENGERTIAN

Pada dasarnya investasi atau penanaman modal Adalah Suatu Penanaman modal yang diberikan oleh perorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam Negeri maupun Luar Negeri, Secara Umum investasi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh orang Pribadi (Natural Person) Maupun Badan Hukum (Juridical Person), dalam Upaya meningkatkan dan/atau mempertahankan nilai modalnya, baik berbentuk uang tunai(cash money), Peralatan (equipment), asset tak bergerak, hak atas kekayaan intelektual, maupun keahlian.

Sedangkan Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Dan yang dimaksud dengan Penanam Modal yang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (4), Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Adalah Perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan Penanam modal asing.

 

  1. BENTUK BENTUK PENANAMAN MODAL

Bentuk-bentuk Penanaman Modal berdasarkan Pelaku Penanam Modal dibagi menjadi 2 Bagian:

  1. Penanaman Modal Dalam Negeri

Penanaman Modal dalam Negeri  Berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) Adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

  1. Penanaman Modal Asing (PMA)

Penanaman Modal Asing Berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) Adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal dalam negeri. Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Asing (PMA) Terdiri dari :

  1. Joint Venture

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 Tentang Pemilikan Saham Perrusahaan yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal dan Keputusan Presiden Nomor 32,33, dan 34 Tahun 1992 telah ditetapkan bentuk kerjasama, yakni dengan melalui usaha kerjasama patungan antara modal asing dan Pihak Nasional dimaksudkan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan serta peranan atau partisipasi pihak swasta nasional dalam pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia.

Joint Venture diartikan sebagai suatu persetujuan suatu persetujuan antara dua peserta atau lebih,yang mempersatukan sumber-sumber atau jasa-jasanya atau kedua-duanya, dalam satu perusahaan tertentu dengan membentuk suatu persekutuan yang tersusun.

  1. Joint Enterprise

Suatu bentuk kerjasama dalam Bentuk Joint Enterprise Merupakan suatu kerjasama antara penanaman modal asing dan dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hukum baru sesuai dengan disyaratkan dalam aturan penanaman modal.

Joint Enterprise Adalah Suatu Perusahaan yang berbentuk badan hukum antara pemilik modal asing dan pemilik modal nasional, Joint Enterprise merupakan suatu perusahaan terbatas, yang modalnya terdiri dari modal dalam nilai rupiah maupun dengan modal yang dinyatakan dalam valuta asing.

Kerjasama dalam bentuk Joint Enteprise Adalah suatu bentuk kerjasama pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional yang dituangkan dalam badan hukum Indonesia.

  1. Kontrak Karya

Kontrak Karya Adalah Kontrak Kerjasama antara modal asing dengan modal nasional yang terjadi apabila penanaman modal asing membentuk suatu badan hukum Indonesia, dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu badan hukum yang mempergunakan modal nasional

Bentuk kerjasama kontrak karya ini hanya dapat terjadi dalam perjanjian kerjasama antara badan hukum milik Negara (BUMN). Kerjasama Kontrak Karya hanya dapat dilakukan oleh BUMN menurut Sunaryati Hartanto Adalah :

Karena tidak menjadi pemilik dari pada bumu dan air serta kekayaan alam Indonesia, akan tetapi hanya mempunyai hak untuk menguasai, maka perusahaan Negara (BUMN) paling banyak dapat mengadakan perjanjian dengan pihak lain (asing) untuk mengerjakan pengolahan (eksploitasi dan eksplorasi) untuk dan atas nama perusahaan Negara tersebut.Perjanjian semacam itu disebut dengan kontrak karya, yang memberi tugas dan kewajiban (dan karena itu hak) kepada pihak lain untuk menggali dan mengolah sumber daya alam yang menjadi kuasa pertambangan perusahaan tersebut..Adapun besarnya imbalan tergantung dari hasil perjanjian kontrak karya itu.

 

  1. Kontrak Production Sharing

Kontrak Production Sharing Adalah Suatu bentuk kerjasama berupa perolehan kredit dari pihak asing yang pembayarannya termasuk bunganya dilakukan dari hasil produksi perusahaan yang bersangkutan, yang biasanya dikaitkan dengan suatu ketentuan mengenai kewajiban perusahaan Indonesia tersebut untuk mengekspor hasil ke Negara pemberi kredit.

 

  1. BIDANG USAHA DALAM PENANAMAN MODAL

Bidang Usaha  dalam Ketentuan  Pasal 12 Terbagi menjadi dus bagian yakni Bidang usaha terbuka dan Bidang Usaha tertutup:

  1. Dalam Pasal 12 Ayat (1) “ Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan”.
  2. Dalam Ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:
  1. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang
  2. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan Undang-Undang.

Berdasarkan Kerentuan Pasal 12 Ayat (3) Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, berdasarkan kriteria sebagai brikut :

  1. Kesehatan,
  2. Moral,
  3. Kebudayaan,
  4. Lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional
  5. Kepentingan nasional lainnya.

Kemudian diperjelas Pula dalam ketentuan Pasal 12 Ayat  (4), yang  menyatakan

bahwa  Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden.

Dan Ketentuan Pasal 12 Ayat  (5) Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional yaitu :

  1. Perlindungan sumber daya alam
  2. Perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi
  3. Pengawasan produksi dan distribusi
  4. Peningkatan kapasitas teknologi
  5. Partisipasi modal dalam negeri
  6. Kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah.

 

  1. HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL

Hak Penanam Modal  Sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 14  yakni Setiap penanam modal berhak mendapat:

  1. Kepastian hak, hukum, dan perlindungan
  2. informasi
  3. Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya
  4. Hak pelayanan
  5. Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Penanam Modal Sebagaimana Pasal 15 yakni Setiap penanam modal berkewajiban:

  1. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
  2. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan
  3. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
  4. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal
  5. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggung Jawab Penanam Modal Sebagaimana Pasal 16 yakni Setiap penanam modal bertanggung jawab:

  1. Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan Negara
  4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup
  5. Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja
  6. Mematuhi semua ketentuan peraturan Perundang-Undangan

 

  1. PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila terjadi Perselisihan dan Sengketa dalam Bidang Penanaman Modal Maka Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 32 Ayat 1-4  yakni Sebagai berikut :

  1. Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat
  2. Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal dalam negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak, dan jika penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukan di pengadilan.
  4. Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.

 

  1. SANKSI PENANAM MODAL

Sanksi Penanam Modal Berdasarkan Ketentuan  Pasal 33 Ayat 1-4  menyatakan bahwa:

  1. Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
  2. Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.
  3. Dalam hal penanam modal yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja sama dengan Pemerintah melakukan kejahatan korporasi berupa tindak pidana perpajakan, penggelembungan biaya pemulihan, dan bentuk penggelembungan biaya lainnya untuk memperkecil keuntungan yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan temuan atau pemeriksaan oleh pihak pejabat yang berwenang dan telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pemerintah mengakhiri perjanjian atau kontrak kerja sama dengan penanam modal yang bersangkutan.

 

Saksi Penanam Modal Berdasarkan ketentuan  Pasal 34 Ayat 1-3  Menyatakan Bahwa :

  1. Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
  4. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
  1. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada  Ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  2. Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

SUMBER :

 

  1. BUKU HUKUM PENANAMAN MODAL TINJAUAN TERHADAP PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007  TENTANG PENANAMAN MODAL, KARYA Dr. DHANISWARA K.HARJONO,S.H, M.H., M.B.A
  2. UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007  TENTANG PENANAMAN MODAL

 

PENULIS: ADV.CHYNTYA.S.H


Bagikan artikel: