HAL-HAL YANG DAPAT MENGHAPUSKAN
DAN MEMBERATKAN PIDANA
Mengapa seseorang tersangka/ terdakwa dapat dibebakan dalam tindak pidana yang ia lakukan? Dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum padahal ia sendiri yang telah melakukan tindak pidana tersebut?
PEMBAHASAN
Menurut Roeslan Saleh Tindak pidana (Strafbaar feit) Adalah Suatu perbuatan yang bertentangan dengan tata ataupun ketentuan hukum yang dikehendaki oleh hukum, dimana syarat utama dari adanya perbuatan pidana adalah kenyataan bahwa ada aturan yang melarang.
Kata “ KENYATAAN BAHWA ADA ATURAN YANG MELARANG”, artinya tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman ialah suatu perbuatan/tindak pidana yang sebelumnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, karena dalam Hukum acara Pidana menganut Asas Legalitas yang tertera dalam Pasal 1 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) yang menerangkan bahwa “ Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.
Dalam Hukum pidana seseorang yang melakukan Tindak Pidana/perbuatan hukum dikenal dengan istilah Terdakwa/Tersangka, Dalam ketentuan Pasal 1 Ayat 14 Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) Tersangka Adalah Seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 15 Kitab Undang-Undang Acara Pidana Adalah Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan
Namun mengapa seseorang tersangka dapat dibebaskan dalam tindak pidana yang ia lakukan, sedangkan ia terbukti melakukan tindak pidana tersebut?
Hal ini Diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana yang Menjelaskan bahwa Ada beberapa kriteria seseorang tersangka dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya, yakni :
- Seorang Tersangka cacat metal (gila) diatur dalam ketentuan Pasal 44 Ayat 1-3 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) yang menerangkan bahwa:
- Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat ditanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
- Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
- Ketentuan dalam Ayat (2) hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri.
- Seseorang yang melakukan Tindak pidana ialah anak yang belum dewasa, anak yang belum berusia 18 (Delapan Belas) Tahun,Diatur dalam Ketentuan Pasal 45 Ayat 1-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa
Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan:
- Memerintah supaya yang bersalah dikembangkan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apapun
- Atau memerintah supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apapun. Jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah pelanggaran berdasarkan Pasal-Pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 514, 517-519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap,
Perbuatan-Perbuatan hukum tersebut diatas yakni :
- Pelanggaran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan (Pasal 489-490,492,496,497)
- Pelanggaran ketertiban umum (Pasal 503-505,514,517,519)
- Pelanggaran terhadap penguasaan umum (Pasal 526)
- Pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan (Pasal 531)
- Pelanggaran terhadap kesusilaan (Pasal 532-533,536,540)
- Atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.
Dalam Ketentuan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:
- Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah dengan cara lain dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.
- Aturan untuk melaksanakan Ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.
- Seseorang yang melakukan tindak pidana dikarenakan:
- Daya paksa, diatur dalam ketentuan Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menerangkan bahwa, “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”
- Pembelaam Terpaksa, diatur dalam Pasal Ayat 1-2 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa :
- Tidak dipidana, barangsiapa melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
- Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
- Seseorang yang melakukan tindak pidana karena memangku jabatan :
- Diatur dalam Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang Menyatakan Bahwa,” Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana.
- Diatur dalam Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Barangsiapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwanang, tidak dipidana.
- Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengirim bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaanya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Sebagai contoh seperti pada saat Kepolisian dan TNI yang melumpuhkan Tersangka, ketika Hendak melarikan diri pada saat penamgkapan.
Selain Pengapusan suatu hukuman Tindak Pidana Berlaku Pula Pemberatan (memberatkan) pidana dengan kriteria sebagai berikut :
- Seseorang yang melakukan tindak pidana menggunakan kekuasaan, diatur dalam:
- Ketentuan Pasal 52 yang berbunyi “Bilamana seorang pejabat melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
- Ketentuan Pasal 52 A yang berbunyi Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut dapat ditambah sepertiga.
SUMBER :
- KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
- KITAB UNDANG-UNDANG ACARA PIDANA (KUHAP)
PENULIS: ADV. CHYNTYA.S.H