CUTI

CUTI

CUTI

Cuti adalah suatu hak bagi karyawan yang dapat diartikan sebagai ketidak hadiran sementara atau tertentu beserta keterangan dari pihak yang bersangkutan. Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja, yakni cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Waktu istirahat wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Istirahat mingguan yang diberikan kepada pekerja, yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Adapun aturan waktu kerja pekerja meliputi:

  • Tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam seminggu, atau
  • Delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja ini. Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, maka wajib membayar upah kerja lembur. UU Ketenagakerjaan menyebutkan, istirahat panjang minimal dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam dua tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Adapun terkait penggunaan waktu libur, cuti dan istirahat panjang, Perppu Cipta Kerja menegaskan, para pekerja yang menggunakan hak-hak tersebut berhak untuk tetap mendapatkan upah penuh.

Sumber :

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  • UU Keteanga Kerjaan


Bagikan artikel: