BATALNYA PERKAWINAN

BATALNYA PERKAWINAN

BATALNYA PERKAWINAN

 

DAPATKAN PERKAWINAN DIBATALKAN?  SIAPA SAJA KAH  PIHAK YANG DAPAT MELAKUKAN PEMBATALAN PERKAWINAN? KEMUDIAN APAKAH PENYEBAB PERKAWINAN DIBATALKAN?

 

PENGERTIAN

Batalnya Perkawinan Atau Fasakh Adalah Tidak sahnya perkawinan karena perkawinan tersebut tidak memenuhi salah satu syarat atau salah satu rukunnya perkawinan, atau sebab lain yang tidak diperbolehkan atau diharamkan oleh Agama. Yang mana akibat dari batalnya perkawinan tersebut adalah putusnya perkawinan antara suami dan isteri. Pembatalan tersebut dapat terjadi ketika saat akan berlangsungnya suatu perkawinan atau pada saat perkawinan tersebut berlangsung.

Batalnya Perkawinan berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan batalnya perkawinan dimulai setelah kekuatan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

PIHAK PIHAK YANG DAPAT MELAKUKAN PEMBATALAN PERKAWINAN

Beberapa pihak yang dapat melakukan pembatalan Hal ini dalam ketentuan  Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menerangkan bahwa,Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah :

  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri.
  2. Suami atau isteri.

Apabila yang mengajukan pembatalan perkawinan tersebut suami atau isteri maka ada beberapa syarat yang harus terpenuhi seperti yang tertera  dalam Ketentuan Pasal 72  Kompilasi Hukum Islam (KHI) Menerangkan Bahwa Suatu  Perkawinan dapat dibatal apabila sebagai berikut

  1. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
  2. Seorang suami atau isteri dapa mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
  3. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
  1. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang.
  2. Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.

 

PENYEBAB PEMBATALAN PERKAWINAN

Sebab-sebab batalnya perkawinan dan permohonan pembatalan perkawinan di Indonesia, Tertera dalam ketentuan Pasal 70 Kompilasi Hukum Islam (KHI)  Yang menerangkan sebagai berikut.

Dalam Ketentuan Pasal 70 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menerangkan Bahwa Batalnya Perkawinan Perkawinan batal apabila :

  1. Suami melakukan perkawinan, sedangkan ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri, sekalipun salah satu dari keempat istrinya itu dalam ‘iddah talak raj’i.
  2. Seseorang menikahi istrinya yang telah dili’annya.
  3. Seseorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi ba’da dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa ‘iddahnya.
  4. Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu :
  1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas
  2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya
  3. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu atau ayah tirinya
  4. Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan, saudara sesusuan dan bibi atau paman sesusuan;
  1. Istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri atau istri-istrinya.

Dalam Ketentuan Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Menerangkan Bahwa Suatu  Perkawinan dapat dibatal apabila sebagai berikut:

  1. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama.
  2. Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud.
  3. Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam ‘iddah dari suami lain.
  4. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor  1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  5. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
  6. Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

 

PEMBATALAN PERKAWINAN DIDAFTARKAN DI PENGADILAN  AGAMA

Pembatalan perkawianan didaftarkan di pengadilan Agama hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 74 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menerangkan bahwa :

  1. Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau tempat perkawinan dilangsungkan.
  2. Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

Kemudian dalam ketentuan Pasal 75 kompilasi Hukum Islam (KHI) menerangkan bahwa,keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku terhadap :

  1. Perkawinan yang batal karena dari salah satu suami atau istri murtad.
  2. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
  3. Pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan beritikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Seyogyanya  walaupun perkawinan antara suami dan istri, maka Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya hal ini dijelaskan dalam Ketentuan Pasal  76 kompilasi Hukum Islam (KHI).

 

KESIMPULAN

  1. Perkawinan dapat dibatalkan baik pada saat sebelum berlangsungnya perkawinan, yang mana pembatalan tersebut dikarenakan salah satu atau sebagaian syarat maupun rukun perkawinan tidak terpenuhi.
  2. Pengajuan permohonan Pembatalan perkawinan tidak hanya bisa dilakukan oleh suami maupun istri melainkan dapat pula diajukan oleh orangtua suami dan istri.
  3. Pembatalan Perkawinan sejatinya berbeda dengan perceraian namun memiliki persamaan yakni memutuskan hubungan antara suami dan isteri.
  4. Perkawinan dapat dipbatalkan dan permohonannya dapat diajukan ke Pengadilan Agama (PA).

 

SUMBER:

  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
  2. KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

 

PENULIS: ADV.CHYNTYA.S.H

 

 


Bagikan artikel: