Tindak Pidana Pencurian Dalam Kalangan Keluarga
Tindak Pidana Pencurian Dalam Kalangan Keluarga Dalam Pasal 367 KUHP dapat diketahui bahwa ada 2 bentuk pencurian dalam keluarga, yaitu: 1. Bentuk Pertama Bentuk pertama sebag...
Baca Selengkapnya
Informasi dan wawasan hukum terkini dari tim kami
Tindak Pidana Pencurian Dalam Kalangan Keluarga Dalam Pasal 367 KUHP dapat diketahui bahwa ada 2 bentuk pencurian dalam keluarga, yaitu: 1. Bentuk Pertama Bentuk pertama sebag...
Baca SelengkapnyaTUGAS DAN WEWENANG NOTARIS Berbicara mengenai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mayoritas dari Anda masih menganggap kedua profesi ini adalah sama fungsinya. Tak ...
Baca SelengkapnyaPerbedaan Pidana Pokok dengan Pidana Tambahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) hukuman/pidana dibedakan menjadi dua, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan....
Baca SelengkapnyaJARAK ANTARA BANGUNAN DAN SUNGAI Garis Sepadan Bangunan Adalah Garis Batas minimal yang membatasi antara Bangunan dengan sungai, danau, rel kereta api, jalan dan lain-lain. Da...
Baca SelengkapnyaPERBEDAAN WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) Masalah perbedaan istilah “wanprestasi” dan “perbuatan melawan hukum (PMH)” dalam hukum acara perdata adalah su...
Baca SelengkapnyaPerbedaan Sertifikat Tanah dan Bangunan Sertifikat menjadi tanda bukti kepemilikan aset yang pasti ada dalam setiap transaksi properti, baik itu tanah maupun bangunan. Mengeta...
Baca Selengkapnya