Zina sebagai Alasan Perceraian
Zina sebagai Alasan Perceraian
Zina adalah hubungan badan yang diharamkan oleh Allah dan Nabi dalam Al Qur’an dan hadist serta disepakati oleh para ulama dalam berbagai mazhab atas keharamannya. Hubungan badan dalam hal ini adalah menyangkut hubungan suami istri secara biologis tetapi dilakukan oleh bukan suami istri yang sah.
Jika salah satu pasangan berzina, hal ini dapat menjadi salah satu alasan terjadinya perceraian.
Menurut Ibnu Rusyd pembuktian zina sendiri dapat dilakukan dengan sejumlah cara berikut:
- Pengakuan. Pengakuan diucapkan oleh pelaku zina sebanyak 4 kali yang dikemukakan satu per satu dan diucapkan di tempat yang berbeda.
- Saksi. Perbuatan zina dapat ditetapkan berdasarkan keterangan minimal 4 orang saksi, sebagaimana ditegaskan di dalam Q.S. An-nur: 4. Saksi haruslah orang yang adil dan kesaksian yang diberikan harus diberikan berdasarkan penyaksian langsung terhadap alat kelamin laki-laki (penis) masuk (penetrasi) ke dalam vagina perempuan. Kesaksian itu harus dinyatakan dengan kata-kata yang jelas bukan sindiran. Persaksian dari 4 orang tersebut harus sinkron dan tidak boleh ada perbedaan di antaranya.
- Hamilnya si wanita. Ini semata-mata tidak dapat dijadikan bukti zina apabila tidak didukung oleh pengakuan atau bukti lainnya yang mampu jadi bukti bahwa hamilnya seorang wanita terjadi bukan melalui perkawinan yang sah.
Apabila pengakuan dan saksi tidak diperoleh maka pembuktian zina dapat dilakukan dengan sumpah oleh si penggugat. Hal ini tertuang dalam Pasal 87 UU Peradilan Agama yang menyatakan ketentuan sebagai berikut.
- Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah.
- Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama.
Oleh karena itu, zina oleh istri dapat dijadikan sebagai salah satu alasan perceraian dan pengakuan zina sebagai pembuktian zina oleh istri harus dilakukan sebanyak 4 kali yang dikemukakan satu persatu dan diucapkan di tempat yang berbeda, agar dapat dijadikan bukti zina.
Sumpah Lian sebagai Pembuktian Zina
Apabila istri telah mengakui perbuatan zina namun menyangkalnya di pengadilan, Anda dapat melakukan pembuktian zina dengan mencari 4 orang saksi yang mengetahui perzinahan tersebut dengan mengetahuinya secara langsung. Jika tidak dapat melakukan pembuktian zina tersebut dengan pengakuan atau saksi, Anda dapat melakukan sumpah bahwa istri Anda telah berzina (sumpah lian).[5]
Sumpah lian ini dilakukan dengan cara :
- suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah kelima dengan kata “laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta”;
- istri menolak tuduhan dan/atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata “tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar”, diikuti sumpah kelima dengan kata-kata murka Allah atas dirinya: tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar”;
- tata cara pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan; dan
- apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b, maka dianggap tidak terjadi lian.
Agar sah, sumpah lian harus dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama. Akibat hukum dari sumpah lian adalah:
- suami terhindar dari hukumnya menuduh zina (qadzaf);
- dilakukan hukuman zina terhadap istri;
- hubungan perkawinan putus;
- anak yang lahir tidak bernasab kepada suami, hanya bernasab kepada ibunya; dan
- istri menjadi haram selamanya terhadap suami, tidak dapat kembali hidup bersuami istri.
Selain itu, bilamana sumpah lian terjadi, maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah.
Adapun, akibat hukum perceraian adalah sebagai berikut:
- Hak Asuh Anak
Pada dasarnya baik ibu atau ayah tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Apabila ada perselisihan mengenai hak asuh, pengadilan yang memberi putusannya.
Patut diperhatikan, ayah adalah pihak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan si anak. Jika ayah tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan si ibu ikut memikul biaya.
Dalam hukum Islam, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Sedangkan bagi anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih antara ayah atau ibunya, serta biaya pemeliharaan ditanggung ayahnya.
- Harta Bersama
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.
Bagi yang beragama Islam, janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
- Kewajiban Menafkahi
Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri. Dalam hukum Islam, semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun). Dalam hal terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya.
Jadi, ketika terjadi perceraian maka anak tetap menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya, namun apabila terjadi perselisihan, pengadilan akan memberikan putusannya. Namun dalam hukum Islam, bagi anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya.
Sementara itu, biaya pemeliharaan anak jadi tanggung jawab ayahnya, dan ibu dapat ikut memikul biaya pemeliharaan si anak apabila si ayah tidak dapat melaksanakannya. Selanjutnya, mantan suami juga tetap wajib menafkahi bagi mantan istri dan anak.