WANPRESTASI


WANPRESTASI

WANPRESTASI

 


Apakah yang dimaksud dengan wanprestasi?

Istilah wanprestasi berasal dari bahasa belanda, yaitu “wanprestatie” yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang.

 

Apakah arti dari perikatan itu ?

Perikatan adalah aturan yang mengatur hubungan hukum dalam harta kekayaan antara dua pihak atau lebih, yang memberi hak pada salah satu pihak (kreditur) dan menuntut sesuatu dari pihak lain (debitur) atas suatu prestasi.

Yang dinamakan Prestasi berupa :

  1. Memberikan sesuatu;
  2. Melakukan sesuatu;
  3. Tidak berbuat sesuatu.

Dalam hal terjadi suatu perikatan secara tertulis mengenai syarat sahnya suatu perikatan/perjanjian yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di dalam Pasal 1320 yang berbunyi :

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal.

Akibat hukum yang ditimbulkan dari suatu perikatan ialah Wanprestasi . Wanprestasi diatur dalam pasal 1243 BW yang berbunyi :

Pasal 1243

“Penggantian biaya,rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.

 

Berdasarkan ketentuan diatas, jelas bahwa apabila seseorang melakukan perbuatan wanprestasi/perbuatan ingkar janji, Perbuatan tersebut melanggar ketentuan pasal 1243 yg terdapat di dalam  KUHPerdata.

 

Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi kami :

Telphone  0232 8906051

Hp 0821-1701-5718 / WA 082117015718

 

Dan juga dapat menemui kami di JL RE Martadinata No 664A Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.

 

PENULIS : DESI SUSANTI, S.H.