WAKAF
WAKAF
Pengertian Wakaf
Wakaf adalah kata dari bahasa Arab “Waqf” berarti menahan diri. Sedangkan menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat.
Jadi pengertian wakaf adalah pemberian suatu harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama, sehingga kegunaannya mampu dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut.
Tujuan dari wakaf adalah sama seperti bersedekah, yakni mencari pahala sebanyak-banyaknya. Namun bedanya dengan sedekah, manfaat wakaf dirasakan oleh banyak orang sehingga pahalanya senantiasa mengalir, meskipun pemberi wakaf (wakif) telah meninggal. Contoh wakaf yang sering dijumpai seperti wakaf masjid, wakaf properti, dan lain sebagainya
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami akan meluruskan terlebih dahulu bahwa ketentuan yang mengatur mengenai perwakafan tanah milik bukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1977, melainkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
Dasar Hukum Wakaf di Indonesia
Saat ini, wakaf telah diatur dalam suatu undang-undang tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”) dan diatur lebih terperinci di dalam peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (“PP Wakaf”) berikut perubahannya.
Meski demikian, Pasal 70 Undang-undang Wakaf dan Pasal 60 PP Wakaf menegaskan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perwakafan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan UU Wakaf dan PP Wakaf.
Sehingga, menjawah pertanyaan Anda, meskipun wakaf sudah diatur secara tersendiri dalam UU Wakaf, tapi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbit sebelum UU Wakaf, seperti dalam Buku III Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan peraturan yang baru dan/atau tidak bertentangan dengan UU Wakaf dan peraturan pelaksananya.
Harta Benda Wakaf
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif, yakni pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Perlu diperhatikan, harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah.
Harta benda wakaf terdiri dari:
- benda tidak bergerak, meliputi:
- hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
- bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas;
- tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
- hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- benda bergerak, meliputi:
- uang;
- logam atau batu mulia;
- surat berharga, berupa:
- saham;
- surat utang negara;
- obligasi pada umumnya; dan/atau
- surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
- Kendaraan, berupa:
- kapal;
- pesawat terbang;
- kendaraan bermotor;
- mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan;
- hak atas kekayaan intelektual, berupa:
- hak cipta;
- hak merek;
- hak paten;
- hak desain industri;
- hak rahasia dagang;
- hak sirkuit terpadu;
- hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau
- hak lainnya.
- hak sewa; dan
- benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti:
- hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau
- perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.
Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:
- sarana dan kegiatan ibadah;
- sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
- bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
- kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
- kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Manfaat Wakaf
Hikmah wakaf tak hanya mengenai aspek spiritual saja, tetapi aspek lainnya juga berpengaruh. Selain itu, manfaat wakaf tidak hanya dirasakan oleh pemberinya saja, namun juga masyarakat luas. Selengkapnya tentang manfaat wakaf adalah sebagai berikut.
- Mendapat Manfaat Secara Religius
Memperoleh manfaat dari sisi spiritual merupakan manfaat wakaf yang didapatkan pemberi atau wakif. Faktanya, manfaat dari aset atau harta wakaf bersifat kekal, apalagi jika obyeknya terus digunakan oleh khalayak umum. Sehingga pahala pemberi wakaf mengalir deras dan terus menerus, meskipun sang wakif telah meninggal.
- Meningkatkan Hubungan Persaudaraan
Dari sisi pemberi dan penerimanya, manfaat wakaf adalah mampu meningkatkan hubungan persaudaraan. Pemberi wakaf bisa membantu banyak orang melalui harta yang diwakafkan, sedangkan masyarakat merasa diuntungkan dengan adanya bantuan tersebut.
Akhirnya, hikmah wakaf bukan hanya dirasakan masing-masing individu penerima/pemberi saja, melainkan juga hubungan kemasyarakatan secara menyeluruh.
- Membantu Pihak-Pihak Kurang Beruntung
Manfaat wakaf berikutnya adalah membantu pihak-pihak kurang beruntung daripada kita, baik bentuknya wakaf produktif atau konsumtif. Wakaf konsumtif dapat membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan sehari-harinya, sedangkan wakaf produktif dapat membantu meningkatkan taraf kesejahteraan hidup.
- Sarana Membangun Kepedulian Sosial
Terakhir, manfaat wakaf adalah sebagai sarana membangun kepedulian sosial. Sebagai seorang makhluk sosial, manusia memerlukan kepedulian agar bisa berfungsi secara maksimal dalam masyarakat. Konsistensi dalam memberikan wakaf akan membantu Anda membentuk kepedulian lebih tinggi, baik secara sosial maupun spiritual.
Jenis Jenis Wakaf
Wakaf sendiri terdapat beragam sekali bentuknya. Selengkapnya tentang jenis wakaf adalah sebagai berikut.
- Berdasarkan Obyeknya
Jenis jenis wakaf pertama yakni berdasarkan obyek tujuan pemberian wakaf. Secara garis besar, wakaf berdasarkan obyek dibagi dua, yaitu wakaf ahli dan khairi. Wakaf ahli merupakan wakaf untuk keluarga atau saudara sendiri. Sehingga pemanfaatannya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat umum. Contoh wakaf ahli yaitu nafkah sehari-hari, membiayai pendidikan adik, dan sebagainya.
Sebaliknya, wakaf khairi adalah jenis jenis wakaf diperuntukkan kepentingan masyarakat luas. Contoh wakaf khairi seperti pemberian tanah, bangunan, dan sejenisnya.
- Berdasarkan Jenis yang Diwakafkan
Klasifikasi kedua wakaf adalah berdasarkan jenis wakafnya, yang terbagi menjadi golongan pertama, kedua, dan ketiga. Golongan pertama yakni wakaf berupa benda tidak bergerak dimana bentuknya sulit dipindahkan. Contoh wakaf tidak bergerak seperti masjid, bangunan, pondok pesantren, dan sebagainya.
Golongan kedua yaitu wakaf bergerak berbentuk barang. Dalam hal ini termasuk seluruh pemberian mudah dipindahkan selain uang. Contoh wakaf bergerak seperti bibit tanaman, surat berharga, air, peralatan tertentu, dan lainnya. Sementara itu, golongan terakhir yakni benda bergerak berupa uang, baik tunai atau non-tunai.
- Berdasarkan Waktu
Jenis jenis wakaf berdasarkan waktunya terbagi menjadi dua, meliputi Muabbad dan Mu’aqqot. Waktu Muabbad merupakan wakaf yang diberikan tanpa batasan waktu sehingga pemberian tersebut digunakan selamanya oleh masyarakat. Contoh wakaf adalah masjid, fasilitas umum, dan sebagainya.
Sementara itu, waqaf mu'aqqot adalah wakaf dengan pemberian hak guna terbatas. Contoh wakaf mu’aqqot misalnya bantuan pasokan makanan, uang konsumsi, dan sebagainya. Wakaf mu’aqqot umumnya bersifat konsumtif, bukan wakaf produktif.
- Berdasarkan Pemanfaatannya
Jenis terakhir wakaf adalah berdasarkan pemanfaatannya, yang terbagi menjadi wakaf tunai dan produktif. Wakaf tunai merupakan wakaf yang manfaatnya mampu dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Contoh wakaf tunai seperti masjid, uang, kendaraan, pondok pesantren, dan sebagainya.
Sedangkan, wakaf produktif ialah jenis jenis wakaf dengan wujud tidak secara langsung mampu dinikmati masyarakat, melainkan dikelola terlebih dahulu dalam aktivitas produktif.. Contoh wakaf produktif seperti modal dalam kegiatan produksi sociopreneurship, beasiswa aktivis sosial, dan semacamnya.
Syarat dan Rukun Wakaf
Sebelum Anda menerapkannya, ketahui terlebih dahulu syarat dan rukun wakaf menurut hukum wakaf. Selengkapnya tentang syarat dan rukun wakaf adalah sebagai berikut.
Syarat Wakaf
Syarat wakaf adalah hal-hal yang dipenuhi sebelum melakukan wakaf. Berikut merupakan syarat wakaf antara lain:
- Adanya wakif
Wakif adalah pemberi wakaf. Seorang wakif harus berakal sehat, mempunyai harta, tidak berada di bawah pengampuan hukum dan merdeka.
- Harta Mauquf
Berikutnya, syarat wakaf adalah harta mauquf dimana aset yang diberikan sebagai wakaf wajib mengandung nilai, benda halal, berwujud nyata dan sebelumnya dimiliki oleh wakif (sebelum dipindahtangankan).
- Mauquf ‘Alaih
Mauquf ‘Alaih adalah penerima harta wakaf baik perorangan atau badan tertentu. Penerima wakaf harus secara tegas mengikrarkan wakaf, dipergunakan untuk kepentingan umum dan ibadah, dan mampu menjelaskan rencana penggunaan harta mauquf.
- Shighat
Syarat wakaf terakhir yakni shighat, yaitu akad yang diikrarkan baik berupa tulisan maupun lisan dari wakif secara saat itu juga, tidak terbatas waktu, tidak diikuti syarat bathil, dan tidak dapat dibatalkan.
Rukun Wakaf
Rukun wakaf adalah tata cara menjalankan wakaf secara berurutan, bila terdapat salah satu yang tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan wakaf tidak sah. Adapun rukun wakaf adalah berikut ini.
- Pemberi wakaf menyerahkan benda yang diwakafkan setelah disyaratkan memenuhi aturan.
- Wakaf diterima oleh penerima baik perorangan atau lembaga yang jelas.
- Harta yang diwakafkan berwujud nyata dan tersedia saat akad dilaksanakan.
- Wakif mengikrarkan akad secara jelas dan lengkap sesuai keinginan wakafnya.
- Harta wakaf mutlak menjadi milik masyarakat umum, dan tidak dapat diklaim lagi sebagai milik pemberi wakaf.
SUMBER : Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)