UPAH MINIMUM


UPAH MINIMUM

UPAH MINIMUM

 

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan di bayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi dan berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.

Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud salah satunya yaitu mengenai upah minimum.

Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yaitu yaitu upah tanpa tunjangan atau upah pokok tanpa tunjangan tetap. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan ditetapkan oleh perusahaan.

Upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah minimum provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi, yang wajib ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya. Upah minimum kabupaten/kota adalah upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota.

Apabila ada perusahaan yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum maka akan diberi sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Apabila pekerja/buruh dibayar di bawah upah minimum, maka pekerja/buruh dapat melaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi(sesuai lokasi perusahaan) atau dapat juga dilaporkan ke unit khusus pidana  perburuhan yang ada di beberapa kepolisian tingkat daerah atau Polda.

 

Sumber :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan