UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA


UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

 

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Definisi hak cipta dijabarkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang  menyebutkan bahwa:

“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Tujuan Perlindungan Hak Cipta

Tujuan dari Hak cipta ini adalah hak untuk dapat mengaku/mengklaim hasil dari suatu karya dengan ketentuan serta bukti, supaya benda tersebut kemudian tidak diclaim, disalahnamakan, diakui oleh pihak lain. Atau lebih sederhananya tujuan dari hak cipta adalah supaya tidak ada karya atau pun juga hasil eksperimen seseorang itu dinyatakan bahwa seseorang yang lain lah pencipta nya

 

Pengalihan Hak Cipta

Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, hak cipta dapat dialihkan antara lain karena:

  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wakaf;
  4. wasiat;
  5. perjanjian tertulis; atau
  6. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

 

Ciri-Ciri Hak Cipta

Terdapat beberapa ciri-ciri dari hak cipta, antara lain:

  • Batas waktu perlindungan adalah seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun jika pemegang hak sudah meninggal dunia.
  • Hak cipta diperoleh secara otomatis, tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan. Tetapi demi kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap penting, yang paling utama apabila ada permasalahan hukum terhadapnya dikemudian hari. Surat pendaftaran bisa dijadikan untuk alat bukti awal untuk dijadikan penentu siapa pencipta atua pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan.
  • Bentuk-bentuk pelanggaran, seperti adanya bagian-bagiannya yang sudah disalin secara instantif, mempunyai kesamaan, diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.
  • Sanksi pidaha yang diberikan apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimal tujuh tahun atau denda lima milyar rupiah.
  • Dilindungi, seperti ciptaal di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer dan lain sebagainya.
  • Kriteria benda atau hal-hal yang memperoleh perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.

Jenis-Jenis Ciptaan yang Dilindungi dan Masa Berlaku Perlindungan

Setiap hasil karya di bidang pengetahuan, seni dan sastra dapat dilindungi negara melalui hak cipta. Perlindungan ini memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung jenis ciptaan dan jenis hak eksklusif. Untuk hak moral, maka hak tersebut berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi memiliki batas waktu perlindungan yang berbeda, tergantung dari jenis ciptaannya, sebagaimana diatur pada Pasal 58-60 UU Hak Cipta.

 

a. Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70 Tahun

Perlindungan atas ciptaan yang tercantum dalam Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta berlangsung selama pencipta hidup dan akan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal. Ciptaan tersebut diantaranya:

  • Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • Karya arsitektur;
  • Peta; dan
  • Karya seni batik atau seni motif lain

b. Ciptaan dengan Hak Cipta selama 50 Tahun

Selanjutnya Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan jenis ciptaan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, antara lain adalah:

  • Karya fotografi;
  • Potret;
  • Karya sinematografi;
  • Permainan video;
  • Program Komputer;
  • Perwajahan karya tulis;
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional.

c. Ciptaan dengan Hak Cipta selama 25 Tahun

Pasal 59 Ayat 2 UU Hak Cipta menjelaskan ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun. Di mana, perlindungan hak cipta berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.

d. Ciptaan dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu

Khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, maka perlindungan atas hak cipta akan berlaku tanpa batas waktu.

 

SUMBER : Undang-undang Nomor 2014 Tentang Hak Cipta.

PENULIS : DESI SUSANTI, S.H.