TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN (THR)
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN (THR)
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan harus di bayarkan secara penuh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 (satu) bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang di bayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
Bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas bila pekerja mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan upah satuan hasil, perhitungan upah 1 (satu) bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang penting untuk digaris bawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.
Sumber
: Surat Edaran
Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan