Tindak Pidana Terorisme


Tindak Pidana Terorisme

Tindak Pidana Terorisme

 

  1. Definisi Tindak Pidana Terorisme

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

  1. Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

  1. Bentuk-bentuk Tindak Pidana Terorisme

Menurut Nasution (2012), bentuk-bentuk tindakan terorisme adalah sebagai berikut:

  1. Peledakan bom/pengeboman 

Pengeboman adalah taktik yang paling umum digunakan oleh kelompok teroris dan merupakan aksi teror yang paling populer dilakukan karena selain mempunyai nilai mengagetkan (shock value), aksi ini lebih cepat mendapat respon karena korbannya relatif lebih banyak. Selain itu pengeboman juga sebagai salah satu yang paling sering digunakan dan paling disukai karena biayanya murah, bahannya mudah didapat, mudah dirakit dan mudah digunakan serta akibatnya bisa dirasakan langsung dan dapat menarik perhatian publik dan media massa.

  1. Pembunuhan 

Pembunuhan adalah bentuk aksi teroris yang tertua dan masih digunakan hingga saat ini. Dengan model pembunuhan yang sering digunakan yaitu pembunuhan terpilih/selektif, yaitu tindakan serangan terhadap target atau sasaran yang dipilih atau pembunuhan terhadap figur yang dikenal masyarakat (public figure) dengan sasaran pejabat pemerintah, pengusaha, politisi dan aparat keamanan. Semakin tinggi tingkatan target dan semakin memperoleh pengamanan yang baik, akan membawa efek yang cukup besar dalam kehidupan masyarakat.

  1. Pembajakan 

Pembajakan adalah perebutan kekuasaan dengan paksaan terhadap kendaraan dipermukaan, penumpang-penumpangnya, dan/atau barang-barangnya. Dengan kata lain, pembajakan adalah kegiatan merampas barang atau hak orang lain. Pembajakan yang sering dilakukan oleh para teroris adalah pembajakan terhadap sebuah pesawat udara, karena dapat menciptakan situasi yang menghalangi sandera bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain, yang melibatkan sandera-sandera dari berbagai bangsa dengan tujuan agar menimbulkan perhatian media atau publik.

  1. Penghadangan 

Aksi terorisme juga sering menggunakan taktik penghadangan. Dimana penghadangan tersebut biasanya telah dipersiapkan terlebih dahulu secara matang oleh para teroris dengan melakukan berbagai latihan-latihan terlebih dahulu, serta perencanaan medan dan waktu. Oleh karena itu taktik ini disinyalir jarang sekali mengalami kegagalan.

  1. Penculikan dan penyanderaan 

Penculikan adalah salah satu tindakan terorisme yang paling sulit dilaksanakan, tetapi bila penculikan tersebut berhasil, maka mereka akan mendapatkan uang untuk pendanaan teroris atau melepaskan teman-teman seperjuangan yang di penjara serta mendapatkan publisitas untuk jangka panjang. Sementara itu, perbedaan antara penculikan dan penyanderaan dalam dunia terorisme sangatlah tipis. Berbeda dengan penculikan, penyanderaan menyebabkan konfrontasi atau perlawanan dengan penguasa setempat. Misi penyanderaan sifatnya kompleks dari segi penyediaan logistik dan berisiko tinggi, termasuk aksi penculikan, membuat barikade dan penyanderaan (mengambil alih sebuah gedung dan aksi mengamankan sandera).

  1. Perampokan 

Taktik perampokan biasa dilakukan para teroris untuk mencari dana dalam membiayai operasional-nya, teroris melakukan perampokan bank, toko perhiasan atau tempat lainnya. Karena kegiatan terorisme sesungguhnya memiliki biaya yang sangat mahal. Perampokan juga dapat digunakan sebagai bahan ujian bagi program latihan personil baru.

  1. Pembakaran dan Penyerangan dengan Peluru Kendali (Firebombing) 

Pembakaran dan penyerangan dengan peluru kendali lebih mudah dilakukan oleh kelompok teroris yang biasanya tidak terorganisir. Pembakaran dan penembakan dengan peluru kendali diarahkan kepada hotel, bangunan pemerintah, atau pusat industri untuk menunjukkan citra bahwa pemerintahan yang sedang berkuasa tidak mampu menjaga keamanan objek vital tersebut.

  1. Serangan bersenjata 

Serangan bersenjata oleh teroris telah meningkat menjadi sesuatu aksi yang mematikan dalam beberapa tahun belakangan ini. Teroris Sikh di India dalam sejumlah kejadian melakukan penghentian bus yang berisi penumpang, kemudian menembak sekaligus membunuh seluruh penumpang yang beragama hindu yang berada di bus tersebut dengan menggunakan senapan mesin yang menewaskan sejumlah korban, yaitu anak-anak, wanita dan orang tua seluruhnya.

  1. Penggunaan Senjata Pemusnah Massal 

Perkembangan teknologi tidak hanya berkembang dari dampak positifnya untuk membantu kehidupan umat manusia, akan tetapi juga membunuh umat manusia itu sendiri dengan kejam. Melalui penggunaan senjata-senjata pembunuh massal yang sekarang mulai digunakan oleh para terorisme dalam menjalankan tujuan dan sebagai salah satu bentuk teror yang baru dikalangan masyarakat.

  1. Sanksi Pidana

Setiap orang yang merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Pasal 6, memang ada ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,”

Pasal 6

“Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati."

 

  1. Peran Badan Nasional Penaggulangan Terorisme dalam Tindak Pidana Terorisme

Pasal 43F

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme berfungsi:

  1. menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan Terorisme;
  2. menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan Terorisme; dan
  3. melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Pasal 43G

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43F, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bertugas:

  1. merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi;
  2. mengkoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan Terorisme;
  3. mengkoordinasikan program pemulihan Korban; dan
  4. merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kerja sama internasional.

 

SUMBER :  Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

 

PENULIS : DESI SUSANTTI, S.H.