Tindak Pidana Pemilu


Tindak Pidana Pemilu

Tindak Pidana Pemilu

 

  1. Definisi Pemilu

Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2017 Tentang Pemilihan Umum

Pasal 1

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilihan  umum  merupakan  perintah  dari  Undang-Undang  Dasar  1945 untuk  melaksanakan  asas  kedaulatan  rakyat  yang  dilaksanakan  lima  tahun sekali di Negara Republik Indonesia dengan tujuan: 

  1. Menyusun  Lembaga  Permusyawaratan  Rakyat  yang  dijiwai  semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memilih  wakil-wakil  rakyat dan  Presiden  dan  Wakil  Presiden  dalam melanjutkan  perjuangan  mempertahankan  dan  mengembangkan  tujuan dari negara. 
  3. Pemilihan umum adalah suatu alat melaksanakan demokrasi untuk menegakan  tegaknya  Pancasila  dan  mempertahankan  Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. 
  4. Untuk  menjamin  kesinambungan  pemerintah  lima  tahun  dan  mengisi pembangunan nasional.
  1. Tindak Pidana Pemilu

Tindak Pidana Pemilu dapat dimasukkan dalam pidana khusus yaitu pidana
pemilu dan pelanggaran baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.

Adapun Para Pihak yang dapat disangkakan tindak pemilu adalah :

  1. Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, Pemerintah).
  2. Peserta Pemilihan Umum (Partai Politik, Calon DPR, DPD, DPRD, Calon
    Presiden dan Wakil Presiden).
  3. Masyarakat sebagai subjek hukum (sebagai pemilih, Tim Sukses termasuk Masyarakat yang mengajak tidak menggunakan hak suaranya).
  1. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

(Pengaturan Tindak Pidana pemilu diatur dalam Pasal 488 sampai Pasal 544 di dalam Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu)

  1. Bentuk Tindak Pidana Pemilu

Tindak pidana pemilu ini dibagi menjadi 2 (dua) hal yaitu pelanggaran dan kejahatan, akan tetapi undang – undang tidak mengatur secara jelas mengenai kualifikasi pelanggaran dan kejahatan, yang seharusnya undang-undang dapat mengatur lebih jelas agar lebih bisa mengetahui perbuatan yang bagaimana dikatakan pelanggaran dan perbuatan yang bagaimana disebut dengan kejahatan.

Bentuk  pelanggaran  yang  dapat terjadi  dalam  pemilu  secara  garis  besar  dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu: 

  1. pelanggaran kode etik penyelenggara  Pemilu. 
  2. Pelanggaran  administrasi  pemilu. 
  3. pelanggaran  pidana pemilu.

 

Tindak Pidana Pemilu secara lengkap bisa dibaca dalam Pasal 488 sampai Pasal 554 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

  1. Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih; (Dasar hukumnya Pasal 488 UU Pemilu) 

Berbunyi :

“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

  1. Kepala desa dilarang yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan perserta pemilu; (Dasar hukumnya Pasal 490 UU Pemilu)

Berbunyi :

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

  1. Setiap orang dilarang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilu;(Dasar hukumnya Pasal 491 UU Pemilu)

Berbunyi :

“Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

  1. Setiap orang dilarang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU; (Dasar hukumnya Pasal 492 UU Pemilu)

Berbunyi :

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

  1. Pelaksana kampanye pemilu dilarang melakukan pelanggaran larangan kampanye; (Dasar hukumnya  Pasal 493 UU Pemilu)

Berbunyi :

“Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

  1. Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu; (Dasar hukumnya Pasal 496 dan Pasal 497 UU Pemilu)

Berbunyi :

“Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

  1. Majikan yang tidak membolehkan pekerjanya untuk memilih; (Dasar hukumnya 498 UU Pemilu)

Berbunyi :

“Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

  1. Dilarang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya; (Dasar hukumnya Pasal 510 UU Pemilu)

Berbunyi :

“Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

  1. Orang yang baik ancaman, baik kekerasan atau kekuasaan yang ada padanya menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu; (Dasar hukumnya Pasal 511 UU Pemilu)

Berbunyi :

Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

  1. Dilarang menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan; (Dasar hukumnya Pasal 514 Pemilu)

Berbunyi :

“Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).”

  1. Dilarang menjanjikan atau memberikan uang kepada Pemilih; (Dasar hukumnya Pasal 515 UU Pemilu)

Berbunyi :

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

  1. Dilarang memberikan suaranya lebih dari satu kali. (Dasar hukumnya Pasal 516 UU Pemilu)

Berbunyi :

“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).”

  1. Sanksi

Mengenai sanksi dan lembaga yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana baik pelanggaran dan kejahatan di dalam tindak pidana pemilu ini juga tercantum dalam undang – undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.  Baik dalam kasus pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan dalam penanganan kasus kejahatan dalam tindak pidana pemilu sudah ada lembaga yang berwenang dalam menangani kasus tersebut.

Mengenai sanksi bagi pelaku tindak pidana baik pelanggaran dan tindak pidana juga sudah diatur dalam UU Pemilu, sanksi Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diatur dalam pasal Pasal 458 ayat (12), sanksi pelanggaran administratif diatur dalam Pasal 461 ayat 6, dan sanksi tindak pidana pemilu diatur dalam Pasal 448 sampai dengan Pasal 554.

Dalam  hal  ini  sanksi  yang  diberikan  apabila  telah  melanggar  aturan  yang  sesuai  dengan  UU Penyelenggara pemilu yang melanggar akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

a. Teguran tertulis;

b. Pemberhentian sementara;

c. Pemberhentian tetap untuk penyelenggara pemilu.

Berbeda  halnya  dengan  pelanggaran  administrasi,  pelanggaran  administrasi  adalah      pelanggaran   terhadap   tata   cara,   prosedur,   atau   mekanisme   yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu. Pelanggaran administrasi ini biasanya berkaitan dengan para calon anggota legislatif yang mengikuti pemilu. Sanksi bagi pelanggar administratif dalam pemilihan umum, yaitu:

  1. Perbaikan  administrasi  terhadap  tata  cara,  prosedur,  atau  mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan ;
  2. Teguran tertulis;
  3. Tidak diikutkan pada tahapan dalam penyelenggaraan pemilu;
  4. Sanksi  administratif  lainnya  sesuai  dengan  ketentuan  dalam  undang –undang ini. Pengenaan  sanksi  bagi  pelaku  tindak  pidana  pemilu  ini  diatur  dalam  Undang-  Undang  No  7 tahun  2017  tentang  Pemilu.  Ada  77  Pasal  mengenai  tindak  pidana  pemilu  tersebut,  yaitu  Pasal  448 sampai dengan Pasal 554.

Di dalam penjatuhan sanksi bagi pelaku tindak pidana pemilu di Indonesia ini akan dikenakan sanksi baik berupa denda dan juga sanksi kurungan penjara. Pasal  48  “Setiap anggota  PPS  atau  PPLN  yang  dengan  sengaja  tidak  mengumumkan  dan/atau   memperbaiki   daftar     pemilih     sementara      setelah    mendapat masukan  dari  masyarakat dan/  atau Peserta  Pemilu  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  206,  Pasal  207,  dan  Pasal  213,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama  6  (enam)  bulan  dan  denda  paling  banyak  Rp.6.000.000,00  (enam  juta

rupiah)”. 2. Pasal 490 “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan  salah  satu  Peserta  Pemilu  dalam  masa  kampanye,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. 

 

SUMBER : Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2017 Tentang Pemilihan Umum

 

PENULIS : DESI SUSANTI, SH.,