Syarat Pendirian Yayasan
Syarat Pendirian Yayasan
Pengertian Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.
Syarat mendirikan yayasan
Pendirian yayasan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”), oleh karena itu pendiriannya juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun syarat-syarat pendirian yayasan adalah:
- Sebuah yayasan yang didirikan oleh satu orang atau lebih harus memisahkan sebagian harta kekayaannya menjadi kekayaan awal yayasan tersebut.
- Pendirian yayasan harus dilakukan melalui akta notaris dan dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia.
- Struktur organisasi yang ada di dalam yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus dan pengawas.
- Yayasan dapat juga didirikan berdasarkan dari surat wasiat.
- Yayasan dapat memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan telah disahkan oleh menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.
- Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Dasar Hukum
Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”), di Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang yayasan. Kata yayasan memang terdapat dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 365, 899, 900, 1680) dan Rv (Pasal 6 ayat 3, dan pasal 236), namun dalam pasal-pasal tersebut tidak terdapat definisi ataupun "aturan main" yang jelas tentang yayasan.
Sementara Belanda sudah mempunyai Wet Op Stichtingen sejak tahun 1956, yayasan di Indonesia selama ini hanya merujuk pada Yurisprudensi putusan Hoogerechtshof Tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124/Sip/1973.
Namun demikian karena Undang-u Yayasan sudah mulai berlaku, maka kami memilih untuk menjawab pertanyaan ini sesuai dengan undang-undang tersebut. Dalam perkembangannya, Undang-undang Yayasan telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Cara mendirikan yayasan
Setelah semua persyaratan sudah terpenuhi, pendiri yayasan juga memerlukan sejumlah berkas-berkas lainnya sebagai syarat. Adapun dokumen yang harus diurus untuk mendirikan yayasan adalah sebagai berikut:
- Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
- Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan
- Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
- Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI
- Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial.
Syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendirikan yayasan, antara lain :
- Nama Yayasan
- Jumlah Kekayaan Awal Yayasan
- Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
- Fotocopy KTP Para Pendiri
- Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan
- Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
- Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)
- Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
- Syarat lainnya jika diperlukan.
Apabila ada dokumen persyaratan yang belum ada, pendiri yayasan dapat segera mengurusnya. Dengan begitu, rencana kerja yayasan dapat secepatnya dilaksanakan.
Untuk mengurus dokumen persyaratan juga sangat mudah kok dan umumnya tidak dibebankan biaya alias gratis. Sebagai contoh, berikut prosedur pembuatan Tanda Daftar Yayasan (TDY), yakni:
- Pihak yayasan mengajukan permohonan TDY ke Dinas Sosial setempat;
- Dinas Sosial menerima berkas permohonan yang disertakan dengan lampiran persyaratan;
- Jika berkas permohonan lengkap dan benar secara administratif maka tahap selanjutnya adalah menyerahkan tanda bukti penerimaan dokumen ke pemohon serta mempersiapkan jadwal peninjauan lapangan dan dokumen ke TU;
- Apabila berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar secara administratif maka akan dikembalikan kepada pemohon;
- Mempersiapkan alat dan bahan yang digunakan pada peninjauan kunjungan lapangan. Menyerahkan berkas pemohon dan administrasi peninjauan lapangan ke Tim Teknis;
- Melakukan peninjauan lapangan, verifikasi dan validasi data atau informasi yang diberikan pemohon dengan data atau informasi temuan lapangan, menganalisa, membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL);
- Berkas pemohon dan BAPL diserahkan ke Koordinator Tim Teknis;
- Menerima, memeriksa dan memutuskan berkas permohonan, BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis.
- Jika tidak sesuai secara teknis maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi beserta alasan penolakan dan berkas permohonan. Jika sesuai maka permohonan beserta kelengkapannya diserahkan ke Tata Usaha untuk dibuatkan draft tanda daftarnya;
- Menerima Berkas permohonan, BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan disetujui koordinator tim teknis serta mencetak tanda daftarnya dan membubuhkan paraf dan diserahkan ke Kasatlak untuk ditandatangani;
- Menerima, meneliti dan memutuskan izin yang sudah diparaf TU beserta BAPT yang sudah ditandatangani koordinator tim teknis dan tim teknis;
- Jika sesuai maka menandatangani tanda daftar, tetapi jika ada kekurangan berkas akan dikembalikan ke TU;
- Menerima izin yang sudah ditandatangani Kasie Satlak Kecamatan, memberi nomor, menstempel, mencatat, merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan kepada tim administrasi;
- Menerima tanda daftar yang sudah ditandatangani atau sudah diberi nomor atau sudah distempel oleh Kasie Satlak Kecamatan, mencetak tanda bukti pengambilan tanda daftar dan menghubungi pemohon;
- Menyerahkan Tanda bukti penerimaan berkas kartu identitas atau surat kuasa dan menandatangani tanda bukti pengambilan tanda daftar dan menerima Tanda Daftar Yayasan.
TDY adalah dokumen legalitas yang menyatakan bahwa yayasan tersebut telah terdaftar di Dinas Sosial atau Dinas Keagamaan setempat. Selanjutnya, pengurus yayasan dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS (Online Single Submission) selaku penerbit Perizinan Berusaha. Dengan adanya NIB, maka yayasan memiliki nomor identitas nasional sebagai pengenal.
Apabila seluruh dokumen legalitas telah dimiliki, maka pihak yayasan sudah dapat menjalankan operasionalnya sesuai dengan visi dan misinya. Yayasan juga dapat membuka rekening bank untuk mendapatkan donasi dari masyarakat.
SUMBER :
-
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undangtentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.