SUMPAH DAN KETERANGAN PALSU


SUMPAH DAN KETERANGAN PALSU

SUMPAH DAN KETERANGAN PALSU

 

Apa yang dimaksud dengan keterangan palsu?

 

Keterangan Palsu adalah Keterangan yang tidak benar atau bertentangan dengan keterangan yang sesungguhnya, menyatakan keadaan lain dari pada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan disengaja oleh yang bersangkutan/saksi).


Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu adalah termasuk Delik Formil (formeel delict) artinya perumusan unsur-unsur pasalnya dititikberatkan pada perbuatan yang dilarang.

Hukuman terhadap seseorang yang  memberikan sumpah palsu dan keterangan palsu?

Dalam hal memberikan Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu , diatur dalam pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi :

KUHP Ayat (1)

             “Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menetukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

KUHP Ayat (2)

Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Dalam hal kaitannya berdasarkan pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , apabila keterangan seorang saksi dibawah sumpah dalam suatu persidangan, di duga atau disangka sebagai suatu keterangan yang palsu (tidak benar), maka hakim ketua secara ex officio (karena jabatannya memperingatkan saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang benar dan juga mengingatkan akan adanya sanksi pidana apabila saksi tersebut tetap memberikan keterangan palsu.

Dalam penerapannya pasal 242 KUHP , agar pelaku yang sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah dapat  dijatuhi hukuman maka perbuatan pelaku harus memenuhi unsur-unsur :

  • Keterangan harus atas sumpah;
  • Keterangan itu harus diwajibkan menurut undang-undang;
  • Memberi keterangan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan yang demikian;
  • Memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, olehnya sendiri maupun kuasanya yang khusus di tunjuk itu.
  • Keterangan itu harus palsu atau tidak benar dan kepalsuan itu disengaja atau diketahui oleh pemberi keterangan.

Unsur-unsur ini harus dibuktikan oleh hakim disidang maka unsur-unsur ini terbukti maka terdakwa dijatuhi  hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun, dan apabila keterangan palsu diatas sumpah itu diberkan dalam perkara pidana dengan merugikan terdakwa, maka tersalah itu dihukum penjara selama-lamanya Sembilan tahun. Maka apabila salah satu dari unsur tersebut diatas terbukti, maka hakim memberi keputusan bebas kepada terdakwa.

SUMBER : Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

PENULIS : DESI SUSANTI, S.H.