SIUP Vs NIB
SIUP Vs NIB
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan salah satu dokumen berupa surat perizinan terkait dengan jaminan perlindungan dari negara secara resmi atas usaha yang sedang dijalankan. SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. SIPU berfungsi sebagai alat bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang dilakukan.
Ada 3 jenis SIUP yang dibagi berdasarkan jumlah kekayaan dan modal yang dimiliki perusahaan :
- SIUP kecil,
SIPU kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP menengah
SIUP menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50o.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP besar
SIUP besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). Penerbitan NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. NIB ini juga berlaku sebagai Tanda Daftra Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Usaha 9SKU), Angka Pengenal Importir (API), termasuk hak akses kepabeanan.
Sejak bulan Mei tahun 2018 pemerintah telah mengganti SIUP menjadi NIB agar mempermudah pelaku usaha.
Berikut ini beberapa perbedaan antara SIUP dengan NIB diantaranya :
- Instansi yang menerbitkan surat izin
SIUP diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di masing-masing wilayah usaha dibangun. Sedangkan NIB dalam penerbitannya sendiri dikeluarkan oleh instansi yang biasa dikenal dengan sebutan Online Single Submission (OSS).
Pada dasarnya NIB dapat mengantikan SIUP, namun ada beberapa sektor usaha yang masih diwajibkan memiliki SIUP antara lain :
- Sektor usaha bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan
- Sektor usaha pertambangan
- Sektor usaha konstruksi atau pembangunan
- Sektor usaha ekspor impor
- Sektor usaha jasa keuangan
- Sektor usaha pariwisata dan travel
- Perbedaaan bentuk atau wujudnya
SIUP berebntuk dokumen yang berisi keterangan usaha serta dilengkapi dengan nomor surat dan bukti pengesaha dari lembaga yang berwenag. Sedangkan NIB hadir dalam bentuk nomor induk yang terdiri dari 13 digit angka acak yang diberi pengaman serta disertai tanda tangan elektronik. Nomor ini bertujuan sebagai identitas perusahaan agar dapat memperoleh izin untuk melakukan aktivitas operasional atau komersial.
- Nilai efektivitas
Dilihat dari segi efektivitas dan kemudahannya NIB jauh lebih efektif dan mudah untuk dimiliki dan dilakukan oleh para pelaku usaha. Pelaku usaha yang telah memiliki NIB secara otomatis juga mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Hal ini dapat mempersingkat waktu para pelaku usaha dalam mengurus pemebrian izin TDP. Selain itu dalam penngurusannya NIB dapat dilakukan dengan mudah kapanpun dimanapun melalui media online yang hanya memerlukan waktu kurang lebih 30 menit saja.
Sedangan dalam pengurusannya SIUP terbilang kurang praktis dan efisien karena para pelaku usaha harus mendatangi kantor instansi yang berwenang untuk memperoleh surat ijin usaha perdagangan.
Dengan ini maka dapat dikatakan bahwa NIB merupakan penyempurna dari SIUP.
Sumber :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayangan Peerizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Peragangan Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.