SIMPANAN DALAM BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK UMUM


SIMPANAN DALAM BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK UMUM

SIMPANAN DALAM BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK UMUM



  1. PENGERTIAN

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 4 UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional/ berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 5  UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan, simpanan adalah dana yang di percayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

 

  1. PERSYARATAN UNTUK PT, KOPERASI, PERUSAHAAN DAERAH UNTUK MENJADI BANK UMUM/ BANK PERKREDITAN RAKYAT BERDASARKAN PASAL 21 UU NO. 7 TAHUN 1992

Persyaratan PT, koperasi, perusahaan daerah untuk menjadi Bank Umum/ Bank Perkreditan Rakyat tertera dalam ketentuan Pasal 16 UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang menerangkan bahwa :

  1. Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum/ Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri.
  2. Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
  1. Susunan organisasi dan kepengurusan
  2. Pemodalan
  3. Kepemilikan
  4. Keahlian bidang perbankan
  5. Kelayakan rekanan kerja
  1. Persyaratan dalam tata cara perizin bank sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 ditetapkan oleh Bank Indonesia.

 

  1. SANKSI BADAN HUKUM YANG TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA

Sanksi badan hukum yang tidak memiliki izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat namun tetap membuka dana simpanan dari Bank Indonesia maka dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 46 Ayat 1 UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang menerangkan bahwa :

Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000 dan paling besar Rp. 20.000.000.000.

 

Sumber : UU NO 7 TAHUN 1992

Penulis : Adv. Chyntya S.H