SERTIFIKAT STANDAR OSS RBA


SERTIFIKAT STANDAR OSS RBA

SERTIFIKAT STANDAR OSS RBA

 

OSS berbasis risiko merupakan reformasi struktural yang sangat luar biasa dalam pengurusan izin usaha. Pelaku usaha dapat dengan mudah mengurus izin tanpa adanya peraturan yang berbelit-belit. Dalam mengurus izin usaha melalui OSS, pelaku usaha melakukan self declaration mengenai jenis usahanya. Apabila tergolong usaha kecil dan menengah dengan risiko rendah maka izin usahanya akan langsung keluar setalah mendaftarkannya melalui OSS. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi sektor :

a. kelautan dan perikanan;

b. pertanian;

c. lingkungan hidup dan kehutanan;

d. energi dan sumber daya mineral;

e. ketenaganukliran;

f. perindustrian;

g. perdagangan;

h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

i. transportasi;

j. kesehatan, obat, dan makanan;

k. pendidikan dan kebudayaan;

l. pariwisata;

m. keagamaan;

n. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;

o. pertahanan dan keamanan; dan p. ketenagakerjaan.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor meliputi pengaturan :

a. Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha ;

b. persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

c. pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk.

Tingkat Risiko berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dibagi menjadi 4, yaitu :

1. Rendah Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. NIB yang dimaksud untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah yang dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai :

a. Standar Nasional Indonesia (SNI), dalam peraturan perundang-undangan dibidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau

b. Pernyataan jaminan halal, dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.

2. Menengah Rendah Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah berupa :

a. NIB

b. Sertifikat Standar Sertifikat Standar yang dimaksud merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.

3. Menengah Tinggi Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi berupa :

a. NIB

b. Sertifikat Standar Sertifikat Standar yang dimaksud merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.

4. Tinggi Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi berupa :

a. NIB

b. Izin yang dimaksud merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

 

SUMBER : Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko