SENGKETA PEMILU


SENGKETA PEMILU

SENGKETA PEMILU

 

Sengketa (Pemilu) bisa terjadi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai nasional. Alasan yang memicu sengketa pun beragam. Sengketa dalam Pemilu terbagi menjadi 2, yakni sengketa proses dan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, masalah hukum dalam pelaksaan Pemilu terbagi menjadi 4, yaitu:

1. Pelanggaran pemilu

2. Sengketa proses pemilu

3. Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)

4. Tindak pidana pemilu

Dalam Pasal 466 UU Pemilu disebutkan, definisi sengketa proses adalah sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Prinsip dasar penyelesaian keberatan dan sengketa Pemilu bertujuan untuk menjamin dan memastikan bahwa hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan demokrasi tersampaikan dan didengar.

Pemilihan umum atau Pemilu di Indonesia merupakan salah satu perwujudan demokrasi yang tak jarang menghadirkan konflik dan sengketa. Sebaik-baiknya sistem penyelenggaraan Pemilu yang dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dalamnya, selalu ada kemungkinan terjadi pelanggaran yang memicu konflik dan sengketa.

Sengketa dapat terjadi antar peserta Pemilu dan peserta dengan penyelenggara Pemilu, karena adanya hak peserta Pemilu yang merasa dirugikan. Objek yang disengketakan dapat berupa surat keputusan KPU maupun berita acara yang dibuat KPU.

Sengketa Pemilu di Indonesia dapat terjadi sejak perencanaan, persiapan, tahapan hingga perhitungan suara hasil Pemilu. Pelanggaran dapat berupa pelanggaran administrasi hingga pelanggaran pidana.

Mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari. Permohonan pengajuan sengketa paling lambat tiga hari sejak dikeluarkannya berita acara maupun Surat Keputusan oleh KPU.

Penyampaian permohonan bisa secara langsung diberikan ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau dapat diserahkan secara online paling lambat tiga hari sesudah menyampaikan permohonan.

Terkait gugatan keberatan terhadap hasil pemilu menjadi kewenangan lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Mengutip UUD RI 1945 Pasal 24C ayat (1) menyebutkan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.

Sengketa Pemilu yang ada di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sengketa dalam proses pemilu yang khusus terjadi antara peserta Pemilu atau antar kandidat yang selama ini ditangani panitia pengawas Pemilu serta yang kedua sengketa atau perselisihan hasil Pemilu. Sesuai ketentuan UUD 1945, UU Pemilu, dan UU MK untuk wewenang penyelesaian perselisihan hasil Pemilu berada di tangan MK. 

Pelanggaran proses Pemilu di antaranya dapat berupa pelanggaran administrasi, kode etik, tindak pidana Pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya terkait netralitas ASN/TNI/Polri.

Sebetulnya, terdapat sengketa Pemilu ketiga yang tidak diatur dalam UU, yaitu sengketa peserta atau calon yang keberatan atas penetapan KPU atau KPUD. beberapa masalah ini terjadi dalam Pemilu dan Pilkada sebagai akibat kekurangan aturan yang perlu diperbaiki di Pemilu yang akan datang.

Lebih lanjut, penyelesaian sengketa proses pemilu dapat diselesaikan melalui Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika sengketa hasil Pemilu dapat diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Saat penyelesain sengketa Pemilu, akan diadakan proses mediasi terlebih dahulu yang tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukum. Proses ajudikasi digelar jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Sengketa dapat gugur jika pemohon meninggal dunia dan tidak hadir dua kali berturut-turut dalam mediasi maupun dalam ajudikasi. Khusus terkait hasil hitung suara, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil Pemilu, sengketanya dapat diajukan ke MK.