Rekontruksi Sebagai Teknik dalam Mengungkap Perkara
Rekontruksi Sebagai Teknik dalam Mengungkap Perkara
Menurut KBBI Rekontruksi adalah penyusunan (penggambaran) kembali. Rekontruksi dalam tindak pidana bertujuan untuk menguji keterangan para saksi atau tersangka.
Andi Hamzah dalam Kamus Hukum (2004), mengartikan rekontruksi sebagai penyusunan kembali, reorganisasi, atau usaha memeriksa kembali kejadian terjadinya delik (tindak pidana) dengan mengulangi peragaan seperti kejadian sebenarnya.
Dasar Hukum dari pelaksanaan rekontruksi oleh penyidik adalah diatur dalam SK Kapolri 1205/2000. Dalam Bab III angka 8.3.d menerangkan bahwa metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik :
- Interview
- Interogasi
- Konfrontasi
- Rekontruksi
Jadi Rekontruksi merupakan salah salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilaksanakan penyidik dalam proses penyidikan
Selain itu rekontruksi juga diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Perkap 6/2019 yang secara lengkap menyatakan :
Dalam hal menguji pesesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekontruksi
Tujuan :
- Memberikan gambaran yang jelas kepada penyidik mengenai suatu peristiwa pidana
- Memberikan gambaran mengenai peran para pelaku dalam peristiwa pidana tersebut
- Menguji kebenaran keterangan dari pelaku atau saksi