Putusan Ultra Petita


Putusan Ultra Petita

Putusan Ultra Petita

Putusan Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh majelis hakim atas suatu perkara yang dimana, putusan majelis hakim tersebut menjatuhkan putusan melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum di dalam persidangan.

Jenis Putusan Ultra Petita :

  1. Putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana melebihi lamanya tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum. Hakim dapat menjatuhkan pidana melebihi tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dengan memberikan hukuman maksimum sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
  2. Putusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, namun bukan berdasarkan pasal yang didakwakan oleh penuntut umum. Terhadap jenis putusan ultra petita ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, bahwa musyawarah hakim harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang, sehingga seharusnya hakim dalam menjatuhkan putusan harus berdasarkan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum bukan mencari- cari pasal yang lain yang tidak didakwakan terhadap perbuatan terdakwa.
  3. Putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana atas apa yang didakwakan oleh penuntut umum dan kemudian menjatuhkan pidana melebihi dari ancaman maksimal ataupun dibawah ancaman minimum pasal yang didakwakan

Aturan Hukum Positif Mengenai Putusan Ultra Petita

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Inonesia Pasal 24 ayat (1)

 Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Prinsip ini menghendaki kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak manapun dan dalam bentuk apapun, sehingga dalam menjalankan tugas dan kewajibannya ada jaminan ketidakberpihakan. Dengan demikian, hakim memiliki kemandirian dan kebebasan dalammenjatuhkan putusan yang sedang ditanganinya, namun kebebasan yang dimiliki oleh hakim dibatasi oleh peraturan perundang- undangan.

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Dalam penjatuhan putusan, kebebasan hakim dibatasi oleh surat dakwaan dari penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP mengenai musyawarah hakim dalam menjatuhkan putusan harus berdasarkan pada surat dakwaan. Hakim yang menjauhkan putusan di luar pasal yang tidak didakwakan oleh jaksa penuntut umum tentu saja bertentangan dengan Pasal 182 ayat (4) KUHAP. Dalam proses pengambilan putusan oleh hakim, tidak terlepas dari keberadaan penuntut umum karena dalam proses peradilan penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 137 KUHAP. Dalam pasal ini telah jelas diatur bahwa yang mempunyai wewenang melakukan penuntutan adalah penuntut umum. Ketika hakim menjatuhkan putusan di luar dakwaan jaksa penuntut umum maka dapat dikatakan bahwa hakim telah mengambil alih peran dari jaksa penuntut umum karena dianggap membuat dakwaan sendiri terhadap pasal yang tidak didakwakan oleh jaksa penuntut umum.