Prosedur Pengajuan Kepailitan dan Syaratnya


Prosedur Pengajuan Kepailitan dan Syaratnya

Prosedur Pengajuan Kepailitan dan Syaratnya

Dalam mengajukan kepailitan, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, sehingga nannti pengajuan tersebut bisa di proses dan diputuskan. Pemenuhan syarat pengajuan kepailitan ini termasuk dalam prosedur pengajuan kepailitan.

Berdasarkan pasal 2 UU Kepailitan, syarat yuridis kepailitan harus dipenuhi terlebih dahulu, agar bisa mengajukan kepailitan atas sebuah perusahaan syaratnya adalah :

  • Adanya utang yang salah satunya minimal sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
  • Ada 2 atau lebih kreditur
  • Adanya Debitur
  • Pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga

Agar bisa memperoleh pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga. Maka ada prosedur pengajuan kepailitan juga yang harus dijalani. Berikut prosedur yang harus dilalui untuk memperoleh pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga.

 

  1. Pengajuan ke Pengadilan

Pengajuan Permohonan pailit kepada Ketua Pengadilan dalam hal ini wajib menggunakan kuasa hukum berlisensi Kurator Advokat untuk di daftarkan ke Panitera Pengadilan

  1. Penyampaian Penyertaan Permohonan Pailit

Panitera menyampaikan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Hari sidang akan ditetapkan dalam jangka waktu 3 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.

  1. Sidang pemeriksaan permohonan kepailitan

sidang pemeriksaan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan

  1. Pemanggilan debitur oleh pengadilan

Debitur wajib dipanggil oleh pengadilan jika permohonan pailit diajukan oleh kreditur, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan pengawas pasar modal, atau Menteri Keuangan.

  1. Pemanggilan Kreditur

Kreditur bisa dipanggil pengadilan jika pernyataan pailit diajukan oleh Debitur dan juga terdapat keraguan dalam persyaratan pailit yang perlu dipenuhi

  1. Pemanggilan Debitur dan Kreditur dengan surat kilat

Pemanggilan atas Debitur atau Kreditur akan dilakukan oleh juru7 sita dengan surat kilat, paling lama 7 hari sebelum persidangan pertama dilakukan.

  1. Putusan pengadilan terkait kepailitan

Putusan pengadilan akan permohonan pailit harus dikabulkan jika terdapat fakta terbukti bahwa persyaratan pailit terpenuhi. Putusan tersebut paling lambat harus diucapkan 60 hari setelah didaftarkan

  1. Pembacaan putusan

Pertimbangan hukum yang mendasari putusan atas permohonan pernyataan pailit tersebut harus termuat secara lengkap di dalamnya. Putusan tersebut juga harus memuat pendafat Majelis hakim. Yang harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

 

Sumber :

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang