PROSEDUR PEMBUATAN PT PMA (Penanaman Modal Asing)


PROSEDUR PEMBUATAN PT PMA (Penanaman Modal Asing)

PROSEDUR PEMBUATAN PT PMA (Penanaman Modal Asing)

 

Apa itu PMA?

Penanaman Modal Asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Sedangkan yang dimaksud penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia.

Hal-hal Terkait Pendirian PMA di Indonesia

Sebelum menanamkan modal asing di Indonesia, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui oleh penanam modal asing, di antaranya yaitu:

  1. PMA Wajib Berbentuk PT

PMA wajib berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, serta dilakukan dengan:

  1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
  2. Membeli saham; dan
  3. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Hanya Bisa Melakukan Kegiatan Usaha pada Usaha Besar

Penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar. Sehingga, penanam modal asing tidak dimungkinkan melakukan kegiatan usaha pada usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.

Selain itu, sebelum memilih bidang usaha, perlu diperhatikan pula apakah bidang usaha tersebut terbuka, terbuka dengan persyaratan tertentu, atau tertutup untuk penanaman modal.

Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal yaitu Bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 angka 2 Undang-undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 Undang-undang Penanaman Modal, yakni:

  • Budidaya dan industri narkotika golongan I;
  • Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
  • Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Lampiran I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora;
  • Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan kapur kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
  • Industri pembuatan senjata kimia; dan
  • Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon; dan
  • Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).

Selain itu, ada pula bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanam modal asing, dalam hal ini yakni persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing. Namun, pembatasan kepemilikan modal asing ini tidak berlaku terhadap:

  1. Penanam modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Perpres Nomor 10 Tahun 2021 diundangkan, sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali ketentuan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini lebih menguntungkan bagi penanaman modal; atau
  2. Penanam modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal penanam modal tersebut, kecuali ketentuan bidang usaha yang sama yang diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 lebih menguntungkan bagi penanam modal.
  1. Nilai Investasi Lebih Besar dari Rp10 Miliar.

Penanam modal asing harus memenuhi syarat nilai investasi, yakni lebih besar dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek.

Namun, ketentuan tersebut di atas dikecualikan bagi PMA di kawasan ekonomi khusus (“KEK”) pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi. PMA di KEK pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama atau kurang dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.

  1. Modal Disetor Minimal Rp10 Miliar

Selain ketentuan nilai minimum investasi, bagi PMA diatur ketentuan minimum permodalan, yakni modal ditempatkan atau disetor minimal Rp10 miliar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Sebab, meskipun Undang-undang Perseroan Terbatas tidak mengatur adanya kewajiban/keharusan bagi PT PMA untuk mengangkat anggota direksi yang berkewarganegaraan Indonesia, sebagaimana diterangkan dalam. Haruskah ada Direktur WNI dalam PT PMA?, namun dalam praktiknya, dalam penerbitan NPWP, petugas pajak biasanya menghimbau atau menyarankan agar yang menjadi direktur utama PT PMA adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Alasannya, karena pernah terjadi suatu kasus dimana PT PMA melakukan pelanggaran pajak. Namun, sayangnya tidak ada anggota direksi yang berkewarganegraan Indonesia. Para direksi PT PMA tersebut merupakan WNA dan sudah kembali ke negara asalnya, sehingga keberadaannya sulit diketahui. Jikalau hendak mengangkat direksi yang merupakan WNA, maka ia setidaknya memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) yang menunjukkan WNA tersebut memiliki domisili tetap di wilayah Indonesia.

Prosedur Pendirian PT PMA di Indonesia

Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, PMA wajib berbentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang salah satunya dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.

Hal ini berarti, aturan pendirian PT PMA di Indonesia merujuk pada ketentuan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat ketentuan baru oleh Undang-undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, dalam hal ini Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.

Karena penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar, PT PMA hanya dapat didirikan dalam bentuk PT persekutuan modal. Begini prosedur pendirian PT persekutuan modal menurut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen pendukung

Sebelum mendirikan PT persekutuan modal, dalam hal ini PT PMA, persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung yang akan dilampirkan, yakni:

  • Pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian PT yang sudah lengkap;
  • Salinan akta pendirian PT yang diunggah ke SABH;
  • Minuta akta pendirian PT/minuta akta perubahan pendirian PT;
  • Bukti setor modal PT, berupa:
  1. Salinan slip setoran/surat keterangan bank atas nama PT atau rekening bersama atas nama pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal PT yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri, serta semua anggota dewan komisaris PT, jika setoran modal dalam bentuk uang;
  2. Asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang, jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak;
  3. Salinan peraturan pemerintah dan/atau keputusan menteri keuangan bagi perseroan persero atau peraturan daerah, dalam hal pendiri merupakan perusahaan daerah provinsi/kabupaten/kota; atau
  4. Salinan neraca dari PT yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal;
  1. Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk PT bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk PT bidang usaha tertentu;
  2. Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak; dan
  3. Salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap PT dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap PT yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri dan anggota dewan komisaris PT.
  1. Isi format isian pendirian PT secara elektronik melalui SABH

Pendirian PT persekutuan modal dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH serta melampirkan dokumen pendukung sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

  1. Penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik

Atas pendaftaran yang dilakukan, Menteri Hukum dan HAM menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik. Pemohon dapat melakukan pencetakan sertifikat tersebut secara mandiri menggunakan kertas putih ukuran F4/folio.

Perizinan Berusaha PT PMA di Indonesia

Pada dasarnya, perizinan berusaha mencakup Perizinan berusaha berbasis risiko, yakni perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha; dan

Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU), yakni legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha

Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi:

  1. Persyaratan dasar; dan/atau
  2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Persyaratan dasar yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
  2. Persetujuan lingkungan;
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) dan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”).

Kemudian mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, secara garis besar, perizinan berusaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha ditentukan berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Kegiatan usaha dalam perizinan berusaha berbasis risiko dibedakan menjadi:

  1. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Perizinan berusaha yang diperlukan berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”);
  2. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah (menengah rendah dan menengah tinggi). Perizinan usaha keduanya berupa NIB dan sertifikat standar.
  3. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi berupa NIB dan izin.

Nantinya, perizinan berusaha bagi PMA diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, yang merupakan wewenang pemerintah pusat.

Jadi, pada prinsipnya, perizinan berusaha yang diperlukan bagi PT PMA untuk dapat menjalankan kegiatan operasional tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT PMA yang bersangkutan. Namun, karena PMA hanya diperuntukkan bagi usaha besar, maka besar kemungkinan perizinan berusaha yang diperlukan oleh PT PMA tidak hanya NIB, tetapi juga sertifikat standar atau izin, bergantung pada tingkat risikonya.

Selain memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko, PT PMA yang menjalankan kegiatan usaha tertentu juga harus memenuhi PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

SUMBER :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
  6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas;
  7. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.